KUPANG,flobamorata.com- Awal tahun buku 2026, PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) melakukan terobosan baru. Bersama Pemerintah Nusa Tenggara Timur, Bank NTT menyediakan skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) Pekerja Migran Indonesia (PMI) guna membiayai keberangkatan PMI secara aman, terencana, dan sesuai prosedur.
Sebagai langkah konkret, Pemerintah Provinsi NTT, Bank NTT, dan PT AP Bali Konsultan Bisnis yang menaungi Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Musubu, menandatangani Perjanjian Kerja Sama dalam rangka mendukung penempatan PMI yang aman, profesional, dan berkelanjutan.
Penandatanganan kerja sama tersebut dilaksanakan di Lantai II Kantor Pusat Bank NTT, sebagai bentuk komitmen bersama dalam melindungi PMI asal NTT dari praktik ilegal dan eksploitatif, Senin 19 Januari 2026.
Direktur Utama Bank NTT, Charlie Paulus, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen Bank NTT dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia NTT di sektor ketenagakerjaan internasional.
“Melalui kerja sama ini, NTT akan mengirim middle skill workers, bukan lagi low skill workers. Selama ini, banyak PMI asal NTT mengakses pembiayaan dari luar daerah dengan bunga sangat tinggi. Bank NTT hadir dengan skema pembiayaan berbunga rendah,” jelasnya.
Charlie Paulus menambahkan, skema pembiayaan yang disiapkan Bank NTT memiliki bunga sekitar 30 persen lebih rendah dibandingkan pembiayaan yang selama ini diterima PMI.
Selain itu, Bank NTT juga akan menjalin kerja sama dengan salah satu bank nasional di Jakarta untuk memastikan kelancaran layanan remitansi, sehingga pengiriman uang PMI ke keluarga di NTT dapat berlangsung cepat dan aman.
“Ke depan kerja sama ini akan terus dikembangkan, namun hanya dengan lembaga yang legal, terpercaya, dan mengikuti seluruh prosedur. Untuk lembaga yang tidak resmi, Bank NTT tidak akan memberikan pembiayaan,” tegasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











