“Jadi kita pinjam saat ini, manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat, dan pemerintah daerah wajib mengembalikan dana pinjaman itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata dia.
Awalnya, kata dia, kalau diajukan pinjaman sebesar Rp150 miliar, namun yang disetujui oleh Kementerian Keuangan hanya Rp100 miliar, sehingga nominal itu yang diajukan oleh pemerintah ke Bank NTT.
Sementara itu, Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur, Carlie Paulus berkata, sejauh ini sudah dua Pemerintah Daerah yang memanfaatkan pinjaman daerah ini yaitu Kabupaten Rote Ndao dan Manggarai Timur.
“Kita menyambut baik usulan pinjaman daerah ini, inisiatifnya memang dari pemerintah daerah, yang memang membutuhkan pendanaan, maka akan dilayani oleh Bank NTT, kita juga berikan kemudahan proses yang menjadi skala prioritas, karena bagaimanapun pemerintah daerah adalah pemegang saham,” pungkasnya.***JeFF
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











