“Kami sepakat kepada calon debitur Bank NTT dari sektor UMKM, sebelum dananya dapat dicairkan, harus memenuhi syarat wajib untuk mendaftarkan perusahaannya atau diri mereka ke BPJamsostek NTT untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.
Suhuri menerangkan, seluruh pekerja termasuk pemberi kerja harus mendapatkan perlindungan sesuai dengan amanat Undang-Undang No 40 Tahun 2004 dan Undang-Undang No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. BPJamsostek NTT akan terus berusaha agar para pekerja di NTT dilindungi oleh program BPJamsostek.
“Dengan adanya kesepakatan kerjasama ini, pelaku UMKM akan dilindungi oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, hingga Jaminan Hari Tua,” katanya..
Sesuai rilis yang diterima dari Humas BPJamsostek NTT pertemuan itu juga dihadiri oleh Direktur Dana Absalom Sine, Direktur Umum Bank NTT Johanes Umbu Praing, dan Asisten Deputi Wilayah Bidang Keuangan BPJamsostek Kanwil Banuspa, Basuki. (jeOt)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.