ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Bank NTT dan Jamsostek Jalin Kerja Sama Di Bidang Penyaluran Kredit Mikro

Avatar photo
  • Bagikan

“Kami sepakat kepada calon debitur Bank NTT dari sektor UMKM, sebelum dananya dapat dicairkan, harus memenuhi syarat wajib untuk mendaftarkan perusahaannya atau diri mereka ke BPJamsostek NTT untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.

Suhuri menerangkan, seluruh pekerja termasuk pemberi kerja harus mendapatkan perlindungan sesuai dengan amanat Undang-Undang No 40 Tahun 2004 dan Undang-Undang No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. BPJamsostek NTT akan terus berusaha agar para pekerja di NTT dilindungi oleh program BPJamsostek.

ads

“Dengan adanya kesepakatan kerjasama ini, pelaku UMKM akan dilindungi oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, hingga Jaminan Hari Tua,” katanya..

Baca Juga :  113 KK Di Desa Oanmane Terima BLT DD Tahap Ketiga

Sesuai rilis yang diterima dari Humas BPJamsostek NTT  pertemuan itu juga dihadiri oleh Direktur Dana Absalom Sine, Direktur Umum Bank NTT Johanes Umbu Praing, dan Asisten Deputi Wilayah Bidang Keuangan BPJamsostek Kanwil Banuspa, Basuki. (jeOt)

  • Bagikan