Selain hak PHK yang belum diterima serta penjelasan terkait laporan pajak penghasilan, kejadian janggal lainnya yang dialami Farida usai dipecat yakni dirinya disebut sebagai Debitur Non Kooperatif sebab lalai dan tidak membayar angsuran kredit semasa dirinya menjadi karyawan Bank NTT saat itu.
Terkait hal ini dirinya membantah dengan keras tudingan tersebut. Menurutnya, status dia sebagai debitur yang harus mencicil angsuran kredit saat dirinya menjadi karyawan dengan sendirinya hilang saat dia tidak bekerja lagi di Bank NTT.
“Bagaimana bisa saya dikatakan non kooperatif sedangkan status saya bukan karyawan Bank NTT lagi. Sebab saat saya tidak bekerja lagi, semua perjanjian tersebut antara saya dan Bank NTT dengan sendirinya gugur,” ungkapnya.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh okenarasi.com, terkait soal mekanisme perjanjian kredit di bank NTT, lazimnya setiap karyawan Bank NTT saat melakukan perjanjian kredit dengan perusahan yang dijaminkan adalah upah atau gaji tanpa agunan. Atas dasar pertimbangan ini, maka pihak Bank NTT biasanya menjamin kredit tersebut kepada lembaga asuransi penjaminan kredit seperti Jamkrida maupun Jamkrindo. Sehingga apabila ada peroalan semisal karyawan di PHK atau meninggal dunia, pihak Bank NTT hanya melakukan klaim kepada pihak penjamin tanpa harus berurusan dengan debitur.
Sementara itu, Kepala Divisi SDM Bank NTT, Sandri Baralay yang dihubungi pihak okenarasi.com guna meminta konfirmasi terkait hal ini tidak merespon hingga berita ini diturunkan. [JeOt]
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.