“Karena KUB ini kebijakan yang sifatnya jangka panjang. KUB merupakan salah satu dari transformasi yang dilajukan oleh Bank Jatim,” katanya dalam keterangan yang sama.
Busrul menambahkan, pengalaman Bank Jatim sebagai BUMD terbesar di Jawa Timur akan sangat bermanfaat untuk membantu menumbuhkembangkan BPD lainnya.
Pelaksanaan KUB antar-BPD di Indonesia, lanjut Busrul, merupakan salah satu upaya untuk memperkuat eksistensi BPD dalam mendorong pertumbuhan ekonomi bangsa.
Tercatat, hingga triwulan ketiga tahun 2024, nilai aset Bank Jatim mencapai Rp106,63 triliun. Sedangkan kredit yang berhasil disalurkan oleh Bank Jatim pada triwulan ketiga 2024 tercatat sebesar Rp62,19 triliun, atau meningkat 20,13% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











