ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

Bank NTT Sudah Terapkan ISO 37001 Tentang Anti Penyuapan

Avatar photo
Reporter : TAOLINEditor: ADMIN
  • Bagikan

KUPANG,flobamorata.com- Mungkin bagi seluruh nasabah PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur atau Bank NTT belum mengetahui atau memahami model pengelolaan standar kinerja berbasis GCG atau Good Corporate Governance, yaitu prinsip-prinsip yang diterapkan perusahaan untuk mengelola perusahaan dengan baik.

Tata kelola GCG sendiri merupakan standar umum yang berlaku secara universal dan global untuk menciptakan menejemen perusahan yang baik. Namun untuk menjaga agar GCG ini tetap berjalan efektif, salah satu rules yang wajib dipedomani adalah melakukan implementasi ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan yang berlaku secara internasional dan nasional.

Scroll kebawah untuk lihat konten
ads
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Bank NTT sendiri sudah melakukan implementasi ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan sejak tahun 2022. Dimana ruang lingkup  Sistem Manajemen Anti Penyuapan berlaku pada pada Divisi Umum, Divisi Supporting Kredit, Divisi Kredit Mikro Kecil & Konsumer, Divisi Kredit Komersil & Menengah.

Baca Juga :  Bank NTT Salurkan Bantuan Kepada Korban Erupsi Gunung Lewotobi

Pada tahun 2024, Bank NTT melakukan pengembangan ruang lingkup menjadi 8 Divisi, yaitu Divisi Umum, Divisi Supporting Kredit, Divisi Kredit Mikro Kecil & Konsumer, Divisi Kredit Komersil & Menengah, Divisi Sumber Daya Manusia, Divisi Corporate Secretary & Legal, dan Divisi Teknologi Informasi.

  • Bagikan