KUPANG,flobamorata.com- Mungkin bagi seluruh nasabah PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur atau Bank NTT belum mengetahui atau memahami model pengelolaan standar kinerja berbasis GCG atau Good Corporate Governance, yaitu prinsip-prinsip yang diterapkan perusahaan untuk mengelola perusahaan dengan baik.
Tata kelola GCG sendiri merupakan standar umum yang berlaku secara universal dan global untuk menciptakan menejemen perusahan yang baik. Namun untuk menjaga agar GCG ini tetap berjalan efektif, salah satu rules yang wajib dipedomani adalah melakukan implementasi ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan yang berlaku secara internasional dan nasional.
Bank NTT sendiri sudah melakukan implementasi ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan sejak tahun 2022. Dimana ruang lingkup Sistem Manajemen Anti Penyuapan berlaku pada pada Divisi Umum, Divisi Supporting Kredit, Divisi Kredit Mikro Kecil & Konsumer, Divisi Kredit Komersil & Menengah.
Pada tahun 2024, Bank NTT melakukan pengembangan ruang lingkup menjadi 8 Divisi, yaitu Divisi Umum, Divisi Supporting Kredit, Divisi Kredit Mikro Kecil & Konsumer, Divisi Kredit Komersil & Menengah, Divisi Sumber Daya Manusia, Divisi Corporate Secretary & Legal, dan Divisi Teknologi Informasi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











