Kepada flobamorata.com, Pelaksana Tugas Direktur Utama Bank NYY, Yohanis Landu Praing menegaskan tidak ada toleransi terhadap segala bentuk penyuapan di lingkungan Bank NTT.
“Apabila kedapatan melakukan penyuapan maka kita akan tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya pada Senin, 17 Februari 2025.
Berdasarkan informasi resmi yang tertera pada website Bank NTT, berikut adalah beberapa kebijakan kerja anti penyuapan yang diterapkan dalam internal manejemen Bank NTT.
- Penerapan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk penyuapan di lingkungan dan kegiatan bisnis pada PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur termasuk rekan bisnis dari PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur;
- Melarang kepada seluruh insan PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur untuk:
- Memberikan/menjanjikan dalam bentuk apapun kepada pejabat publik atau pihak ketiga lainnya dalam lingkungan pekerjaan PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur di luar dari ketentuan PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur;
- Meminta/menerima suatu pemberian (Gratifikasi) dari individu atau unit kerja organisasi/instansi/perusahaan yang berkaitan dengan tugasnya pada PT Bank Pembangunan Nusa Tenggara Timur di luar ketentuan yang berlaku pada PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur;
- Menurunkan potensi terjadinya Suap dan Pungli pada semua operasi kerja yang telah diidentifikasi pada penilaian risiko;
- Memberikan jaminan/kepercayaan kepada Stakeholder bahwa dalam setiap menyelenggarakan jasa perbankan di PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur tidak terjadi Suap, Pungli, dan Gratifikasi (SPG);
- Membentuk dan memberikan kewenangan kepada Tim Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP) yang mempunyai tugas dan tanggung jawab yang mandiri, bebas dari tekanan (independen), untuk melaksanakan penerapan SMAP sesuai yang dipersyaratkan dalam ISO 37001:2016;
- Peningkatan kompetensi personil pada Tim Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP);
- Menyediakan media penyampaian laporan/pengaduan penyuapan baik secara langsung maupun melalui WBS terhadap setiap pelanggaran SMAP serta menjamin kerahasiaan dan perlindungan hukum bagi pelapor;
- Memberikan sanksi yang tegas terhadap setiap pelanggaran atas kebijakan sistem manajemen anti penyuapan sesuai ketentuan eksternal maupun internal yang berlaku;
- Meningkatkan Indeks Persepsi Anti Penyuapan.****
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











