“Kami berharap pihak kementerian kembali membuka kuota untuk NTT dalam penyaluran KUR sehingga mampu menggenjot perekonomian di NTT,” ungkap Plt Dirut Bank NTT, Yohanis Landu Praing dalam rilis yang diterima redaksi pada Kamis Malam.
Menanggapi pemaparan dari pihak Bank NTT, Ferry Irawan selaku Kepala Deputi 1 Kementerian Perekonomian RI mengatakan bahwa pada dasarnya memahami potensi UMKM di NTT yang sangat besar karena sumber daya alam yang melimpah. Beberapa sektor unggulan yang mejadi potensi yakni pariwisata, pertanian dan peternakan. Untuk itu pihak Kementerian Perekonomian memberikan beberapa solusi yang wajib dilakukan pihak Bank NTT diantaranya :
- Dilakukan hapus buku dengan meminta izin melalui RUPS .Hapus buku dilakukan sebagai salah satu solusi penyelesaian kredit bermasalah untuk menurunkan NPL.
- Dilakukan perbaikan kelembagaan dan Sumber Daya Manusia. Perbaikan ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, akuntabilitas dan daya saing. Cakupannya dalah penyesuaian struktur, tata kelola, proses kerja serta kapasitas sumber daya manusia untuk mencapai tujuan.
- Melakukan koordinasi antara tim teknis Bank NTT dan tim teknis Kementrian Perekonomian terkait data NPL KUR serta melaporkan secara komperhensip akan apa yang dilakukan dalammrunkan angka NPL.
- Mendapatkan rekomendasi dari OJK perwakilan NTT.
Selain tawaran solusi yang diberikan, pihak Kementerian Perekonomian juga memberikan dukungan serta support kepada Pihak Bank NTT dalam pertemuan tersebut sebab potensi sektor UMKM di NTT sangat besar. Berdasarkan data statistik di NTT tahun 2023, terdapat 200 ribu unit UMKM yang ada di NTT, dimana Bank NTT memberdayakan atau membiayai 16 ribu UMKM. Dari pembiayaan tersebut, beberapa diantaranya suah masuk market ritel seperti Alfamart maupun Indomart.++++
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











