KUPANG,flobamorata.com- Direktur Utama Bank NTT, Charli Paulus menegaskan bahwa bahwa perubahan status Bank NTT menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) merupakan langkah strategis, bukan sekadar pergantian nama.
Hal tersebut disampaikan Charlie usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Nusa Tenggara Timur, Rabu 25 Maret 2026, terkait pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan nama PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) NTT menjadi Perseroda.
Menurut Charlie, Bank NTT siap menyesuaikan diri dengan regulasi terbaru terkait Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melalui perubahan status tersebut.
Ia menjelaskan, dari sisi operasional maupun tata kelola, perubahan menjadi Perseroda tidak membawa perubahan mendasar. Sistem yang berjalan tetap mengacu pada prinsip good governance dan regulasi yang berlaku.
“Ini hal yang biasa. Lebih kepada perubahan legalitas saja,” ujarnya.
Lebih lanjut, Charlie mengungkapkan terdapat dua tujuan utama dari perubahan status ini. Pertama, untuk memastikan kepemilikan mayoritas tetap berada di tangan pemerintah daerah, terutama dalam konteks divestasi di masa depan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











