“Dengan ketentuan minimal 51 persen saham tetap dimiliki pemerintah daerah, maka kontrol mayoritas tetap terjaga. Itu penting agar perusahaan ini tidak jatuh ke pihak lain,” jelasnya.
Kedua, perubahan ini juga bertujuan menjaga identitas dan keberpihakan Bank NTT terhadap ekonomi daerah. Ia menekankan pentingnya agar dana masyarakat NTT dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk pembangunan di wilayah NTT.
“Jangan sampai uang masyarakat NTT justru digunakan untuk membiayai proyek di luar daerah. Itu tidak tepat. Harusnya kembali untuk membangun ekonomi NTT sendiri,” tegas Charlie.
Ia menambahkan, dari sisi pengawasan dan tata kelola, Bank NTT telah berjalan sesuai standar yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Semua sudah diatur dan diawasi dengan ketat oleh OJK, jadi tidak perlu ada kekhawatiran,” pungkasnya.[*JeFF]
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











