ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

RUPS Bank NTT Harus Berpedoman Pada UU Perseroan Terbatas

Reporter : TAOLINEditor: ADMIN
  • Bagikan

KUPANG,flobamorata.com- PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur atau Bank NTT akan melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) pada Sabtu 16 November 2024 secara Hybrid atau Daring.

Dalam RUPS LB tersebut banyak agenda yang akan dibahas sehubungan dengan operasional dan manejemen Bank NTT. Salah satu agenda penting yang menjadi pembahasan adalah rencana KUB (Kerja Usaha Bank) antara Bank NTT dan Bank Jatim.

ads

Namun demikian, Pelaksanaan RUPS LB Bank NTT tersebut harus mengacu dan berpedoman pada amanat yang disyaratkan dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.

Baca Juga :  Bank NTT Kunjungi Vendor IT Baru Guna Tingkatkan Kualitas Pelayanan

“Agenda yang dibahas dalam RUPS LB tersebut adalah Kelompok Usaha Bank (KUB), penandatangan SHA atau Share Holder Agreement, dan rotasi kepengurusan Bank NTT,” ungkap PLT Direktur Utama Bank NTT, Yohanis Landu Praing, kepada Wartawan dalam Konferensi Pers pada Kamis, 14 November 2024 yang rilisnya diterima redaksi melalui Divisi Corsec Bank NTT.

Baca Juga :  Bank NTT Terbitkan KKI Berbasis Logo GPN

PLT Direktur Utama Bank NTT menjelaskan, untuk memperlancar KUB dengan Bank Jatim, maka harus ada penandatanganan Share Holder Agreement oleh Pj Gubernur yang diberikan kewenangan di dalam RUPS.

Selain itu, dalam RUPS nanti akan diatur terkait dengan pemberian kewenangan kepada Plt Dirut untuk penandatanganan CSSR atau turunan dari SHA, dan diberikan kewenangan untuk negosiasi valuasi saham antra Bank Jatim dan Bank NTT. Kemudian terkait dengan periodesasi kepengurusan.

  • Bagikan