KUPANG,flobamorata.com- PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur atau Bank NTT akan melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) pada Sabtu 16 November 2024 secara Hybrid atau Daring.
Dalam RUPS LB tersebut banyak agenda yang akan dibahas sehubungan dengan operasional dan manejemen Bank NTT. Salah satu agenda penting yang menjadi pembahasan adalah rencana KUB (Kerja Usaha Bank) antara Bank NTT dan Bank Jatim.
Namun demikian, Pelaksanaan RUPS LB Bank NTT tersebut harus mengacu dan berpedoman pada amanat yang disyaratkan dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
“Agenda yang dibahas dalam RUPS LB tersebut adalah Kelompok Usaha Bank (KUB), penandatangan SHA atau Share Holder Agreement, dan rotasi kepengurusan Bank NTT,” ungkap PLT Direktur Utama Bank NTT, Yohanis Landu Praing, kepada Wartawan dalam Konferensi Pers pada Kamis, 14 November 2024 yang rilisnya diterima redaksi melalui Divisi Corsec Bank NTT.
PLT Direktur Utama Bank NTT menjelaskan, untuk memperlancar KUB dengan Bank Jatim, maka harus ada penandatanganan Share Holder Agreement oleh Pj Gubernur yang diberikan kewenangan di dalam RUPS.
Selain itu, dalam RUPS nanti akan diatur terkait dengan pemberian kewenangan kepada Plt Dirut untuk penandatanganan CSSR atau turunan dari SHA, dan diberikan kewenangan untuk negosiasi valuasi saham antra Bank Jatim dan Bank NTT. Kemudian terkait dengan periodesasi kepengurusan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.