ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

RUPS Bank NTT Harus Berpedoman Pada UU Perseroan Terbatas

Avatar photo
Reporter : TAOLINEditor: ADMIN
  • Bagikan

Sebagai Lembaga Keuangan Berbadan Hukum Perseroan Terbatas, Pelaksanaan RUPS LB harus sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku yaitu harus sesuai UU No 40 tahun 2007 pasal 79 dan POJK 17 tahun 2003.
Terkait dengan rotasi kepengurusan, Plt Dirut Bank NTT menegaskan bahwa rotasi pengurus Bank NTT merupakan hal yang biasa,

“Kami sampaikan bahwa rotasi adalah hal yang lumrah dan dalam perjalanan sebuah perusahaan. Karena itu semua diputuskan di dalam RUPS Luar Biasa,” ujarnya.

Scroll kebawah untuk lihat konten
ads
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Terkait kinerja PT. Bank NTT kembali mencatat kinerja gemilang jelang RUPS Luar Biasa yang akan dilaksanakan Sabtu. Saat ini kinerja Bank NTT mengalami peningkatan baik dari sisi laba, DPK, asset, maupun kredit.
Kinerja Bank NTT tahun ini meningkat dibandingkan tahun 2023. Dana Pihak Ketiga (DPK), aset, kredit terus meningkat.

Baca Juga :  Bankers NTT Itu Biasa Kami Sapa “Kaka Umbu”

Kemudian ada peningkatan laba Bank NTT 53 % dibandingkan tahun lalu. Ini yang kami sampaikan ke teman-teman, agar menjadi informasi yang berimbang, agar masyarakat bisa mengetahui perkembangan Bank NTT.

Berdasarkan neraca keuangan Bank NTT, laba saat ini mencapai Rp 210 Miliar dari target Rp 231 Milyar untuk akhir tahun 2024. Dengan kenaikan ini, maka Bank NTT optimis target hingga akhir tahun 2024 akan tercapai, bahkan berpotensi melampaui proyeksi.

Baca Juga :  Bank NTT Perkuat Pembangunan Pendidikan di Kabupaten Manggarai Barat

“Peningkatan laba ini akan berdampak pada peningkatan dividen bagi Pemerintah Provinsi serta Kabupaten/Kota sebagai Pemegang Saham Bank NTT,” pungkasnya.

  • Bagikan