KUPANG,flobamorata.com- Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) yang digelar pada Kamis (4/9), melahirkan beberapa keputusan penting. Salah satunya adalah cara resmi menetapkan Bank Jatim sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) II di Bank NTT.
Kepada Wartawan usai RUPS LB, Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, yang memimpin rapat tersebut, menegaskan, penetapan Bank Jatim sebagai PSP II merupakan bagian dari upaya untuk memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp3 triliun, sebagaimana diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kami sudah menerima dan menetapkan Bank Jatim sebagai salah satu pemegang saham di Bank NTT. Mereka masuk dengan nilai investasi sebesar Rp100 miliar. Dengan demikian, Bank NTT resmi menjadi bagian dari BPD yang telah memenuhi modal inti minimum sebesar Rp3 triliun. Langkah ini sudah disetujui oleh OJK,” ujar Gubernur NTT dalam sesi wawancara bersama wartawan usai pelaksaan RUPS LB di Lantai 2 Kantor Gubernur NTT.
Selain penetapan PSP II, RUPS LB juga memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan pengurus Bank NTT saat ini, sampai bulan Februari 2025, atau hingga adanya keputusan definitif mengenai struktur pengurus baru.
Untuk proses pengisian kepengurusan baik itu direksi maupun komisaris Bank NTT, Gubernur NTT mengatakan sudah ada dua nama calon komisaris yang telah melewati proses fit and proper test di OJK.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











