“Saya berharap dia (Frans Gana) stop dari segala kegiatan yang melanggar hukum dan merusak bank NTT. Sudah ada pernyataan dari Gubernur NTT terpilih ya seharusnya dia dan Penjabat Gubernur NTT juga tahu diri,” ujarnya lagi.
Ia kembali mengingatkan, bahwa KRN adalah komite yang terdiri dari beberapa orang, sehingga tidak bisa seorang Frans Gana bertindak seorang diri atas nama KRN dan mengabaikan anggota KRN lainnya.
Berikut Amos menilai, bahwa sikap ngotot Frans Gana dan Pj Gubernur NTT memproses lelang jabatan di Bank NTT menimbulkan dugaan kuat adanya ‘pesanan khusus’ kepentingan orang-orang tertentu di balik proses lelang jabatan yang terkesan buru-buru itu.
Masih menurut Amos Corputy, sebenarnya akar di balik polemik proses lelang jabatan di Bank NTT yaitu karena tugas dan fungsi serta peran Direktur Kepatuhan Bank NTT tidak berjalan.
“Seharusnya dia melihat pelanggaran-pelanggaran seperti ini cepat buat opini, karena ini pelanggaran. Kenapa diam saja sampai ini hari? Maka dari itu menurut saya seharusnya dua orang ini RUPS dicopot saja,” sarannya.
Pemegang Saham Seri Bank NTT itu menyarankan Gubernur NTT terpilih Melki Laka Lena, agar setelah dilantik dan menjadi Gubernur NTT definitif segera mengadakan RUPS LB Bank NTT untuk mengganti Komisaris Independen selaku Ketua KRN. Berikut, memproses ulang lelang jabatan Dewan Komisaris dan Dewan Direksi Bank NTT.
Sementara itu Komisaris Independen sekaligus Ketua KRN Bank NTT, Frans Gana sebagaimana yang dilansir dari korantimor.com meminta agar Amos Corputy untuk mencermati dan mendalami secara baik Keputusan RUPS LB Bank NTT tanggal 16 November 2024 lalu. Ia juga menegaskan, bahwa dirinya tidak ngotot melakukan proses lelang jabatan Dewan Komisaris dan Dirut Bank NTT.
“Harap cermati dan dalami baik2 keputusan RUPS LB 16 Nop. 2024 lalu. Proses masih panjang. Saya tidak ngotot,” ungkapnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











