ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

Pemegang Saham Bank NTT Minta Copot Komisaris Independen

Avatar photo
Reporter : JEFFRY TAOLINEditor: ADMIN
  • Bagikan

KUPANG,flobamorata.com- Amos Ch Corputty, salah satu pemegang saham Bank NTT meminta agar RUPS Bank NTT untuk mencopot Frans Gana selaku Komisaris Independen dan Ketua Komite Remunerasi dan Nominasi (KRN) Bank NTT.

Pasalnya tindakan Frans Gana yang juga sebagai Ketua Komite Remunerasi dan Nominasi (KRN) Bank NTT  untuk terus melanjutkan lelang tersebut Dewan Komisaris dan Dirut Bank NTT dinilai tidak sah. Pasalnya formasi KRN yang harusnya tediri daru minimal dua komisaris serta Kepala Divisi SDM tidak lengkap dan jelas melanggar aturan.

Scroll kebawah untuk lihat konten
ads
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

“Proses lelang jabatan ini untuk dewan komisaris dan direksi tidak sah karena KRN ini juga tidak sah.  Formasi KRN harusnya dua orang komisaris ditambah Kadiv SDM. Namanya komite (KRN) bukan perorangan. RUPS beri kuasa kepada KRN, tetapi yang bikin RUPS ini kan Frans Gana. Lagi pula perpanjangan masa jabatannya selaku Komisaris Independen juga tidak betul. Jadi kalau tetap ngotot lanjut lelang jabatan, ya bikin RUPS untuk copot saja,” jelasnya kepada wartawan, Kamis 16 Januari 2025.

Baca Juga :  Bank NTT Akan Bangun Kantor Modern dan Efisien di Oelamasi

Menurut Amos Corputy, jabatan Frans Gana sebagai Komisaris Independen Bank NTT baru diperpanjang pada 16 November 2024. Sementara masa jabatannya sudah berakhir sejak 10 Juli 2024, tetapi di RUPS LB bulan Mei 2024 lalu, jabatannya diperpanjang hingga batas 10 Juli 2024.

“Artinya pasca 10 Juli 2024 hingga RUPS LB Bank NTT bulan November, Frans Gana bukan Komisaris Independen, sehingga segala macam tindakan administratif yang ia buat, baik sebagai Komisaris Independen maupun sebagai Ketua KRN Bank NTT itu illegal, bahkan dapat dikatakan korupsi, jika ia masih menikmati gaji dalam masa itu,” tegas Amos.

Baca Juga :  PLT Dirut Bank NTT Tegaskan RUPS LB Harus Sesuai Dengan UU Perseroan Terbatas

Mantan Dirut Bank NTT itu menilai, Frans Gana sudah tidak layak menjabat Komisaris Independen maupun Ketua KRN Bank NTT, karena diduga belum lulus sertifikasi jenjang 6 dan usianya sudah melampaui batas maksimal 60 tahun.

“Untuk memperpanjang masa jabatannya, Frans Gana harus memenuhi ketentuan lulus sertifikasi (jenjang 6, red) dan memenuhi syarat usia tidak lebih dari 60 tahun. Sementara dia sendiri belum lulus sertifikasi dan usia sudah lewat 60 tahun,” tambahnya.

Baca Juga :  Waspada! Penipuan Undian Berhadiah Catut Nama Bank NTT

Dari sebab itu, Amos Corputy minta Frans Gana selaku ketua KRN untuk menghentikan segala tindakan administratif yang melanggar hukum, termasuk menghentikan proses lelang jabatan Dewan Komisaris dan Dirut Bank NTT.

Apalagi, lanjutnya, Gubernur NTT periode 2024-2029 terpilih Melki Laka Lena dan DPRD NTT sudah dengan tegas meminta KRN menghentikan proses lelang jabatan tersebut, hingga selesai pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT pada Februari 2024 mendatang.

  • Bagikan