KUPANG,flobamorata.com- Masyarakat dan publik sudah dua hari ini dihebohkan dengan informasi akan diadakannya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur atau Bank NTT.
Banyak diskusi publik yang menyayangkan rencana tersebut. Mereka menilai keputusan dari PJ Gubernur NTT Dr. Andriko Noto Susanto, SP, MP selaku Pemegang Saham Pengendali Bank NTT terkesan buru-buru di saat kondisi politik di NTT yang akan menghadapi Pilkada Gubernur NTT pada 27 November 2024. Bahkan ada yang menilai bahwa rencana RUPS LB Bank NTT dinilai bertetantangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
Amos Ch Corputty, Pemegang Saham Seri B Bank NTT misalnya menilai Undangan (panggilan) RUPS Luar Biasa (LB) Bank NTT oleh Komisaris Independen Bank NTT Frans Gana dinilai Tidak Sah karena melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 40 tahun 2003 Tentang Perseroan Terbatas (PT).
Sebab berdasarkan UU Nomor 40 tahun 2007 Pasal 79 Ayat 1 dan 5 terkait dengan mekanisme dan tata cara pemanggilan (Undangan) RUPS maupun RUPS Luar Biasa. Dimana secara garis bersar dalam pasal tersebut menyatakan bahwa yang berhak mengeluarkan undangan RUPS adalah Direksi. Dewan Komisaris (Dekom) hanya boleh keluarkan undangan RUPS, bilamana dalam jangka waktu 15 hari direksi tidak undang Pemegang Saham untuk RUPS.
“Yang terjadi sekarang terjadi adalah Undangan RUPS LB yang dikeluarkan oleh Frans Gana selaku komisaris independent, namun dirinya sejak 10 Juni 2024 lalu dia bukan lagi Komisaris Bank NTT. Lalu dia buat undangan dan tanda tangani lalu undang untuk RUPS LB? Ini parah. Jadi seperti saya bilang, jika dipaksakan padahal maladministrasi, maka RUPS ini tidak sah dan dampak hukumnya banyak,” ungkapnya kepada flobamorata.com Kamis, 14 November 2024.
Amos menjelaskan, bahwa pasal 108 ayat 5 UU Nomor 40 Tahun 2023 jelas menegaskan, bahwa perseroan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat, Perseroan yang menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat atau Perseroan Terbuka wajib mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang anggota Dewan Komisaris.
Sementara itu, lanjutnya, dalam konteks Bank NTT hari ini, selain Frans Gana selaku Komisaris Independen, ada Kosmas Lana yang telah ditetapkan oleh RUPS LB tanggal 8 Mei 2024 sebagai Komisaris Utama (Komut) Bank NTT. Kosmas Lana juga telah dinyatakan lulus fit and proper test dari OJK berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK (Nomor KERP-135/D.03/2024) per tanggal 4 November. Jadi secara otomatis Kosmas Lana adalah Komut Bank NTT hari ini tanpa harus menunggu pelantikan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.