ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

Pemegang Saham Nilai Rencana RUPS LB Bank NTT Bertentangan Dengan UU Perseroan Terbatas

Avatar photo
Reporter : TAOLINEditor: ADMIN
  • Bagikan

“Seharusnya untuk memenuhi jumlah dewan komisaris bank NTT, Pemegang Saham terlebih dahulu segera melantik Kosmas Lana sebagai Komut. Setelah Komut ada, maka unsur minimal Dekom telah terpenuhi. Dan Dekom bisa menandatangani pemanggilan RUPS. Satu orang Frans Gana tidak bisa disebut Dekom. Lagi pula status jabatannya sudah tidak jelas setelah 10 Juni 2024 lalu. Makanya saya bilang ini tidak sah,” tegasnya lagi.

Amos Corputy bahkan menduga, undangan atau pemanggilan RUPS Bank NTT yang terkesan dadakan dan mendesak memberi kesan, adanya skenario kepentingan Frans Gana untuk mengamankan posisinya (memperpanjang jabatannya selaku Komisaris Independen Bank NTT, red) dan kepentingan lain para oknum tertentu dibalik RUPS tersebut.

Scroll kebawah untuk lihat konten
ads
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

“Dugaan kita, tujuan mereka paksakan cepat-cepat RUPS ini yaitu menggeser posisi pak Komut Kosmas Lana dan sejumlah orang tertentu di posisi strategis bank NTT hari ini, walau dengan menabrak aturan. Kita duga ada tekanan kekuatan oknum tertentu di luar bank NTT, yang punya kepentingan besar di bank NTT. Ini yang harus diwaspadai oleh para pemegang saham bank NTT,” jelasnya.

Baca Juga :  Bank NTT Perkuat Pembangunan SDM Lewat Penyaluran Beasiswa

Amos juga merasa aneh dengan rencana agenda yang dikelaurkan dalam undangan RUPS LB oleh Komisaris Independen Bank NTT. Dimana salah satu agenda yang direncanakan adalah Rotasi Susunan Pengurus. dirinya selaku pemegang saham Bank NTT merasa keberatan dengan agenda tersebut.

“Rotasi Kepengurusan sebaiknya menunggu saja Gubernur NTT definitif hasil Pilkada nanti. Dan saya melihat tidak ada hal urgen untuk menganti atau merotasi kepengurusan saat ini,” ujarnya.

Baca Juga :  Bank NTT Sudah Terapkan ISO 37001 Tentang Anti Penyuapan

Amos juga menduga apa yang dilakukan oleh Frans Gana diniali memiliki maksud terselubung. Sebab dirinya harus menabrak aturan yang sangat jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas. Sikap ini bisa dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang berdampak pada tindakan Pidana.

“Pasti ada kepentingan baru dia (Komisaris Independen bank NTT, red) tabrak sembarang aturan itu. Pelaksanaannya RUPS LB ini lewat daring. Semua pemegang saham harus hadir dan semua harus setuju. Kalau satu saja pemegang saham tidak hadir dan tidak setuju, maka RUPS batal. Kepentingan dia apa sehingga dia tabrak aturan sangat prinsip tersebut. hati-hati dia bisa kena pidana karena melakukan perbuatan melawan hukum,” pungkasnya.

  • Bagikan