Saat ini banyak beredar isu bahwa masyarakat NTT akan kehilangan Bank NTT apabila skema Kerja Usaha Bank (KUB) antara Bank NTT dengan Bank DKI dalam pemenuhan Modal Inti Minimum (MIM) sebesar Rp 700 Miliar. Namun pihak manejemen Bank NTT menepis isu tersebut dan memberi garansi bahwa Bank NTT tidak akan berpindah tangan status kepemilikan.
“Bank NTT akan selamanya tetap menjadi milik masyarakat NTT,” tegasnya.
Dijelaskannya bahwa dalam skema KUB dengan Bank DKI bukan dalam bentuk akuasisi maupun merger. Tetapi skema KUB dengan Bank DKI sebagai salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 12/POJK 03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum yang mengatur bahwa kewajiban Bank Umum untuk pemenuhan modal inti minimum Rp 3 triliun paling lambat 31 Desember 2024 atau minimum memiliki Rp 1 triliun sepanjang BPD tersebut tergabung menjadi anggota dari Kelompok Usaha Bank (KUB).
Bank DKI menurutnya, merupakan salah satu bank BPD yang memiliki aset terbesar dan ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dapat menjadi Induk KUB terhadap BPD lainnya yang belum memenuhi persyaratan Modal Inti Minumum (MIM). Saat ini Bank DKI telah memiliki total Aset Rp 83 Trliun dan Modal Inti Rp 10 Triliun dengan komposisi Modal Disetor tercatat sebesar Rp 6,58 Triliun.
“Bank DKI juga memiliki Tingkat Kesehatan Bank dan Tata Kelola Perusahaan yang baik dan stabil, hal ini menunjukan bahwa Bank DKI memiliki bisnis model serta tata kelola lebih baik yang dapat dibagikan kepada Bank NTT sebagai anggota KUB melalui sinergi dan kolaborasi selain penyertaan modal,” jelasnya.
Yohanis menyebut, sinergi dan kolaborasi dapat dilakukan pada bidang Kredit, Jaringan dan Layanan, Bidang Manajemen Risiko & Tatakelola, Bidang SDM, Bidang Teknologi Informasi dan Bidang Treasury yang perlu didahului dengan analisis cost and benefit.***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











