Peningkatan laba dari bank yang dipimpin Yohanis Landu Praing sebagai Plt. direktur utama ini didorong oleh kinerja pendapatan bunga bersih yang tumbuh 4,16 persen serta penurunan beban bunga yang signifikan.
Pendapatan bunga bersih naik dari Rp1,04 triliun menjadi Rp1,08 triliun, di mana pendapatan bunga tercatat hampir stabil (naik tipis 0,48 persen) sementara beban bunga turun 6,67 persen. Hal itu memberikan kontribusi positif terhadap perbaikan net interest margin (NIM) yang meningkat dari 6,50 persen menjadi 7,02 persen.
Lebih jauh, Bank NTT juga berhasil menekan beban operasional lainnya, yang turun 4,79 persen atau dari Rp891,05 miliar menjadi Rp848,39 miliar.
Dari sisi pendapatan bunga, meski peningkatan nominal pendapatan bunga hanya 0,48 persen, perbaikan kinerja terjadi karena bank berhasil mengurangi beban bunga secara efektif. Hal ini tercermin dari peningkatan NIM yang merupakan indikator efektivitas pengelolaan aktiva produktif. Dengan NIM yang naik menjadi 7,02 persen, Bank NTT menunjukkan kemampuannya dalam menghasilkan margin yang lebih baik dari portofolio kreditnya.
Melihat kinerja kredit, Bank NTT mencatat peningkatan kredit dari Rp12,47 triliun menjadi Rp12,77 triliun, tumbuh 2,34 persen. Di sisi kualitas kredit, penurunan NPL Gross dari 3,44 persen menjadi 2,87 persen memberikan sinyal positif bahwa kualitas portofolio kredit semakin membaik, meskipun NPL Net relatif stabil (1,21 persen versus 1,23 persen).
Namun, pada aspek struktur modal, terdapat penurunan modal inti sebesar 6,71 persen yang mengakibatkan CAR turun dari 27,31 persen menjadi 25,35 persen. Meski demikian, tingkat kecukupan modal itu masih berada pada level yang aman. Kinerja keuangan Bank NTT per 2024 menunjukkan bahwa dengan penyesuaian strategi pengelolaan bunga dan upaya efisiensi operasional, bank ini mampu mencatatkan pertumbuhan laba yang signifikan. [JeFF]
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











