SOE,flobamorata.com- Yance Tafuli, warga Desa To’I, Kecamatan Amanatun Selatan, resmi dilaporkan ke polisi oleh Anselmia Soinbala, pada Rabu, 14 September 2022 terkait dugaan tindakan pencemaran nama baik. Perbuatan Yance Tafuli (Terlapor) yang diduga telah mencermankan nama baik Anselmia Soinbala (Pelapor), terjadi saat terlapor memberikan keterangan dalam sesi wawancara dengan wartawan media suaratts.com dalam berita kasus “Ramas Burung”.
Usai membuat laporan, Anselmia kepada wartawan menjelaskan, dirinya dan keluarga besar merasa dipermalukan atas pernyataan Yance Tafuli, terkait pemberitaan kasus “Ramas Burung” tersebut. Dalam pemberitaan tersebut, Yance Tafuli mmberikan pernyataan ke media bahwa dirinya melihat secara langsung peristiwa tersebut. Namun faktanya, apa yang disampaikan oleh Yance Tafuli merupakan pernyataan bohong.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.