ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Notaris Albert Riwu Kore Tanggapi Sikap Polda NTT

Avatar photo
Reporter : JEFF TAOLINEditor: ADMIN
  • Bagikan
Albert Riwu Kore Berikan keterangan Pers Kepda Wartawan di Polresta Kupang Usai Mengajukan Dumas ke Polres Kupang Kota [Selasa, 3 Februari 2026]

KUPANG,flobamorata.com- Penyidik pada Polda NTT dinilai tidak profesional dalam penanganan kasus perkara Notaris Alberth Riwu Kore. Dirinya menilai proses hukum yang berjalan telah menyampingkan putusan etik profesi yang sudah berkekuatan final dan justru mengedepankan proses pidana yang dinilai dipaksakan.

Menurut Fendi Himan, Tim Hukum Albert Riwu Kore, persoalan tersebut bermula dari laporan yang diajukan pihak BPR Christa Jaya terhadap dirinya dalam dua jalur sekaligus, yakni laporan pelanggaran etik profesi notaris dan laporan pidana dugaan penggelapan.

Scroll kebawah untuk lihat konten
ads
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Pihak Penasehat Hukum Albert Riwu Kore juga menilai kinerja penyidik Polda NTT terhadap kliennya terkesan dipaksakan tanpa adanya bukti pendukung yang kuat terkait kasus tersebut.

Baca Juga :  Pria Asal TTS Tega Bunuh Istrinya Gegara Cemburu

Untuk itu pihaknya memberikan beberapa point penjelasan terkait persoalan ini.

pada penetapan tersangka terhadap Klien kami pada prinsipnya kami paham hal tersebut dibuktikan dengan klien kami selalu koperatif dalam setiap proses penyidikan dengan memberikan keterangan dan aktif memberikan alat bukti bukti yang diperlukan penyidik

Namun yang jadi persoalan kami dilihat dari pasal persangkaan penggelapan sehemat kami adalah kategori perkara mudah, apalagi semua saksi pelapor dan surat surat selalu disediakan baik pelapor dan terlapor. Seharusnya tidak sulit memenuhi unsur pasal dengan anggaran yg sudah disediakan negara dalam penyidikan, namun kami melihat proses penyelidikan dan penyidikan sudah memakan waktu 7 tahun.

Baca Juga :  Jaksa Diminta Transparan Terkait Bukti Petunjuk Dalam Status Notaris Albert Riwu Kore

Klien kami menyandang status tersangka selama 4 tahun.

Klien kami sudah ditahan selama 60 hari hingga BEBAS DEMI HUKUM.

  • Bagikan