KUPANG,flobamorata.com- Penyidik pada Polda NTT dinilai tidak profesional dalam penanganan kasus perkara Notaris Alberth Riwu Kore. Dirinya menilai proses hukum yang berjalan telah menyampingkan putusan etik profesi yang sudah berkekuatan final dan justru mengedepankan proses pidana yang dinilai dipaksakan.
Menurut Fendi Himan, Tim Hukum Albert Riwu Kore, persoalan tersebut bermula dari laporan yang diajukan pihak BPR Christa Jaya terhadap dirinya dalam dua jalur sekaligus, yakni laporan pelanggaran etik profesi notaris dan laporan pidana dugaan penggelapan.
Pihak Penasehat Hukum Albert Riwu Kore juga menilai kinerja penyidik Polda NTT terhadap kliennya terkesan dipaksakan tanpa adanya bukti pendukung yang kuat terkait kasus tersebut.
Untuk itu pihaknya memberikan beberapa point penjelasan terkait persoalan ini.
pada penetapan tersangka terhadap Klien kami pada prinsipnya kami paham hal tersebut dibuktikan dengan klien kami selalu koperatif dalam setiap proses penyidikan dengan memberikan keterangan dan aktif memberikan alat bukti bukti yang diperlukan penyidik
Namun yang jadi persoalan kami dilihat dari pasal persangkaan penggelapan sehemat kami adalah kategori perkara mudah, apalagi semua saksi pelapor dan surat surat selalu disediakan baik pelapor dan terlapor. Seharusnya tidak sulit memenuhi unsur pasal dengan anggaran yg sudah disediakan negara dalam penyidikan, namun kami melihat proses penyelidikan dan penyidikan sudah memakan waktu 7 tahun.
Klien kami menyandang status tersangka selama 4 tahun.
Klien kami sudah ditahan selama 60 hari hingga BEBAS DEMI HUKUM.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










