ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Diduga Ada Upaya Kriminalisasi Terhadap Notaris Albert Riwu Kore Dalam Kasus Korupsi Bank NTT

Avatar photo
Reporter : JeOtEditor: ADMIN
  • Bagikan

KUPANG,flobamorata.com- Sidang perkara kasus korupsi Bank NTT sebesar Rp 5 Miliar dengan kerugian negara ditaksir sebesar Rp 3.5 Miliar semakin seru dan panas. Bahkan beberapa nama kini menjadi sorotan publik karena diduga ikut menikmati hasil korupsi yang dilakukan oleh Rahmat alias Ravi sebagai terdakwa dalam kasus ini.

Pihak Kejaksaan Negeri Kota Kupang beberapa waktu lalu sempat menetapkan Chris Liyanto, pemilik BPR Christa Jaya sebagai tersanga dalam pusaran kasus ini. Ia diduga ikut menikmati sejumlah uang hasil korupsi dari Rahmat alias Ravi. Tetapi penetapan Chris Liyanto akhirnya dibatalkan usai pihak penasehat hukum menang dalam pra peradilan melawan pihak Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Scroll kebawah untuk lihat konten
ads
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Nama lain yang ikut terseret dalam pusaran kasus ini adalah Notaris Albert Riwu Kore. Albert diduga ikut juga berperan dalam memuluskan aksi korupsi Ravi atau Rahmat. Namun dugaan tersebut langsung dipatahkan oleh pihak Albert Riwu Kore.

Baca Juga :  PA Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun Terkait Kasus Timbun Solar

Banyak kalangan menilai bahwa isu keterlibatan Albert Riwu Kore adalah upaya untuk mengaburkan inti persoalan atau masalah pokok dari kasus korupsi yang sedang disidangkan. Masyarakat umum menilai bahwa ada kesan upaya krminalisasi terhadap Albert Riwu Kore dalam kasus ini.

  • Bagikan