KUPANG,flobamorata.com- Sidang perkara kasus korupsi Bank NTT sebesar Rp 5 Miliar dengan kerugian negara ditaksir sebesar Rp 3.5 Miliar semakin seru dan panas. Bahkan beberapa nama kini menjadi sorotan publik karena diduga ikut menikmati hasil korupsi yang dilakukan oleh Rahmat alias Ravi sebagai terdakwa dalam kasus ini.
Pihak Kejaksaan Negeri Kota Kupang beberapa waktu lalu sempat menetapkan Chris Liyanto, pemilik BPR Christa Jaya sebagai tersanga dalam pusaran kasus ini. Ia diduga ikut menikmati sejumlah uang hasil korupsi dari Rahmat alias Ravi. Tetapi penetapan Chris Liyanto akhirnya dibatalkan usai pihak penasehat hukum menang dalam pra peradilan melawan pihak Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Nama lain yang ikut terseret dalam pusaran kasus ini adalah Notaris Albert Riwu Kore. Albert diduga ikut juga berperan dalam memuluskan aksi korupsi Ravi atau Rahmat. Namun dugaan tersebut langsung dipatahkan oleh pihak Albert Riwu Kore.
Banyak kalangan menilai bahwa isu keterlibatan Albert Riwu Kore adalah upaya untuk mengaburkan inti persoalan atau masalah pokok dari kasus korupsi yang sedang disidangkan. Masyarakat umum menilai bahwa ada kesan upaya krminalisasi terhadap Albert Riwu Kore dalam kasus ini.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









