KUPANG,flobamorata.com- Penyidik pada Polda NTT dinilai tidak profesional dalam penanganan kasus perkara Notaris Alberth Riwu Kore. Dirinya menilai proses hukum yang berjalan telah menyampingkan putusan etik profesi yang sudah berkekuatan final dan justru mengedepankan proses pidana yang dinilai dipaksakan.
Alberth menjelaskan, persoalan tersebut bermula dari laporan yang diajukan pihak BPR Christa Jaya terhadap dirinya dalam dua jalur sekaligus, yakni laporan pelanggaran etik profesi notaris dan laporan pidana dugaan penggelapan.
“Objek laporan tersebut adalah penyerahan sembilan sertifikat oleh pihak notaris kepada pemilik sertifikat atas nama Rafi,” ujarnya dalam keterangan kepada media ini Jumat, 13 Maret 2026.
Menurut Alberth, dua laporan itu kemudian diproses secara terpisah. Untuk laporan etik profesi, perkara tersebut telah disidangkan oleh Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris. Hasilnya, majelis menyatakan bahwa dirinya tidak terbukti melanggar kode etik dalam penyerahan sertifikat tersebut.
Putusan tersebut bahkan telah melalui proses banding. Pelapor mengajukan banding ke Majelis Pengawas Wilayah tingkat provinsi, namun keputusan tetap menyatakan notaris tidak bersalah. Tidak berhenti di situ, pelapor kembali mengajukan banding ke Majelis Pengawas Pusat di Jakarta, tetapi hasilnya tetap sama, yakni menguatkan putusan sebelumnya bahwa penyerahan sembilan sertifikat kepada Rafi telah sesuai dengan hukum dan etika kenotariatan.
“Dengan demikian secara etik perkara ini sudah final. Penyerahan sembilan sertifikat kepada Rafi telah dinyatakan sah dan tidak melanggar kode etik notaris,” tegas Alberth.
Namun demikian, ia mempertanyakan langkah aparat penegak hukum yang tetap melanjutkan proses pidana terhadap dirinya. Ia menyebut, sebelumnya laporan pidana tersebut sempat dihentikan oleh Polres Kupang Kota. Akan tetapi, laporan yang sama kembali diangkat oleh pelapor dan ditangani oleh penyidik Polda NTT hingga akhirnya dirinya ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan.
Menurut Alberth, penetapan tersangka tersebut dinilai janggal karena mengabaikan putusan etik yang sudah berkekuatan hukum internal profesi. Ia bahkan menilai proses penyidikan terkesan dipaksakan dan berpotensi menyimpang dari asas hukum.
“Dengan penetapan tersangka ini, penyidik terkesan menyampingkan hukum etik yang secara asas hukum seharusnya menjadi dasar penting dalam menilai tindakan seorang notaris,” katanya.
Ia juga menyoroti fakta yang terungkap dalam persidangan perkara lain yang berkaitan dengan aliran dana kredit bermasalah. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang, terungkap adanya aliran dana miliaran rupiah dari Rachmat alias Rafi yang masuk ke pihak BPR Christa Jaya. Bahkan salah satu saksi mengakui menerima dana ratusan juta rupiah dari Rafi yang berasal dari dana kredit bank. (NTT Watch)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










