KUPANG,flobamorata.com- Albert Riwu Kore, Notaris yang juga warga Kota Kupang secara resmi mengajukan pengaduan masyarakat (Dumas) kepada jajaran pimpinan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) terkait dua Laporan Polisi (LP) yang hingga kini dinilai belum diproses oleh Polresta Kupang Kota, Selasa, 3 Februari 2026
Pengaduan tersebut ditujukan kepada Kapolda NTT, Irwasda Polda NTT, Kabidkum Polda NTT, Kabid Propam Polda NTT, serta Kapolresta Kupang Kota. Dumas itu menyoroti penanganan LP Nomor 056/STTLP/I/2019/SPKT Resor Kupang Kota dan LP Nomor STTLP/608/X/2021/SPKT Polres Kupang Kota yang dilaporkan sejak 2019 dan 2021.
Dalam surat pengaduannya, Albert Riwukore menyampaikan bahwa pihaknya menyimak rilis sejumlah media online terkait penetapan Christofel Liyanto sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Kupang. Kasus tersebut berkaitan dengan transfer dana sebesar Rp3,5 miliar yang diduga dinikmati oleh BPR Christa Jaya.
Menurut Albert, langkah tegas Kejaksaan Negeri Kupang tersebut mematahkan anggapan bahwa BPR Christa Jaya dan Christofel Liyanto sulit tersentuh hukum. Oleh karena itu, ia meminta aparat kepolisian, khususnya Polresta Kupang Kota, untuk mengikuti jejak profesionalisme Kejari Kupang dengan segera memproses laporan yang telah lama dilayangkannya.
Adapun dua laporan yang dimaksud, yakni LP Nomor 056/STTLP/I/2019/SPKT Resor Kupang Kota tertanggal 14 Januari 2019, dengan terlapor BPR Christa Jaya atas dugaan penggelapan dana sebesar Rp48.300.000 milik pelapor, sebagaimana diatur dalam Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











