ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Albert Riwu Kore Ajukan Dumas ke Polresta Kupang Terkait LP yang Mandek

Avatar photo
Reporter : FATUREditor: ADMIN
  • Bagikan
Albert Riwu Kore Berikan keterangan Pers Kepda Wartawan di Polresta Kupang Usai Mengajukan Dumas ke Polres Kupang Kota [Selasa, 3 Februari 2026]

KUPANG,flobamorata.com- Albert Riwu Kore, Notaris yang juga warga Kota Kupang secara resmi mengajukan pengaduan masyarakat (Dumas) kepada jajaran pimpinan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) terkait dua Laporan Polisi (LP) yang hingga kini dinilai belum diproses oleh Polresta Kupang Kota, Selasa, 3 Februari 2026

Pengaduan tersebut ditujukan kepada Kapolda NTT, Irwasda Polda NTT, Kabidkum Polda NTT, Kabid Propam Polda NTT, serta Kapolresta Kupang Kota. Dumas itu menyoroti penanganan LP Nomor 056/STTLP/I/2019/SPKT Resor Kupang Kota dan LP Nomor STTLP/608/X/2021/SPKT Polres Kupang Kota yang dilaporkan sejak 2019 dan 2021.

Scroll kebawah untuk lihat konten
ads
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Dalam surat pengaduannya, Albert Riwukore menyampaikan bahwa pihaknya menyimak rilis sejumlah media online terkait penetapan Christofel Liyanto sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Kupang. Kasus tersebut berkaitan dengan transfer dana sebesar Rp3,5 miliar yang diduga dinikmati oleh BPR Christa Jaya.

Baca Juga :  Usung Konsep Pariwisata Hijau, Fatumnasi Masuk 50 Besar Desa Wisata Terbaik Indonesia 2024

Menurut Albert, langkah tegas Kejaksaan Negeri Kupang tersebut mematahkan anggapan bahwa BPR Christa Jaya dan Christofel Liyanto sulit tersentuh hukum. Oleh karena itu, ia meminta aparat kepolisian, khususnya Polresta Kupang Kota, untuk mengikuti jejak profesionalisme Kejari Kupang dengan segera memproses laporan yang telah lama dilayangkannya.

Adapun dua laporan yang dimaksud, yakni LP Nomor 056/STTLP/I/2019/SPKT Resor Kupang Kota tertanggal 14 Januari 2019, dengan terlapor BPR Christa Jaya atas dugaan penggelapan dana sebesar Rp48.300.000 milik pelapor, sebagaimana diatur dalam Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

  • Bagikan