ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Albert Riwu Kore Ajukan Dumas ke Polresta Kupang Terkait LP yang Mandek

Avatar photo
Reporter : FATUREditor: ADMIN
  • Bagikan
Albert Riwu Kore Berikan keterangan Pers Kepda Wartawan di Polresta Kupang Usai Mengajukan Dumas ke Polres Kupang Kota [Selasa, 3 Februari 2026]

Laporan kedua adalah LP Nomor STTLP/608/X/2021/SPKT Polres Kupang Kota tertanggal 2 Oktober 2021, dengan terlapor Christofel Liyanto, terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 28, yang diancam pidana penjara maksimal 6 tahun.

Albert menegaskan bahwa hingga saat ini dirinya belum pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik atas kedua laporan tersebut. Kondisi ini, menurutnya, menimbulkan tanda tanya besar terkait komitmen penegakan hukum dan kepastian hukum.

Scroll kebawah untuk lihat konten
ads
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

“Oleh karena itu, kami bermohon agar kedua laporan tersebut segera diproses, mengingat perkara ini sudah berjalan bertahun-tahun,” tulis Albert dalam surat pengaduannya.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kutuk Keras Aksi Pemerkosaan Siswi SMP Di Malaka

Ia berharap aparat kepolisian dapat menindaklanjuti pengaduan tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

  • Bagikan