Laporan kedua adalah LP Nomor STTLP/608/X/2021/SPKT Polres Kupang Kota tertanggal 2 Oktober 2021, dengan terlapor Christofel Liyanto, terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 28, yang diancam pidana penjara maksimal 6 tahun.
Albert menegaskan bahwa hingga saat ini dirinya belum pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik atas kedua laporan tersebut. Kondisi ini, menurutnya, menimbulkan tanda tanya besar terkait komitmen penegakan hukum dan kepastian hukum.
“Oleh karena itu, kami bermohon agar kedua laporan tersebut segera diproses, mengingat perkara ini sudah berjalan bertahun-tahun,” tulis Albert dalam surat pengaduannya.
Ia berharap aparat kepolisian dapat menindaklanjuti pengaduan tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










