ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Penyidik Dinilai Tidak Profesional Dalam Penanganan Kasus Alberth Riwu Kore

Avatar photo
Reporter : TAOLINEditor: ADMIN
  • Bagikan
Albert Riwu Kore Berikan keterangan Pers Kepda Wartawan di Polresta Kupang Usai Mengajukan Dumas ke Polres Kupang Kota [Selasa, 3 Februari 2026]

Fakta lain dalam persidangan juga menunjukkan adanya aliran dana hingga miliaran rupiah yang masuk ke rekening pihak terkait dalam kasus kredit bermasalah tersebut. (okenusra.com)

Alberth menilai fakta-fakta tersebut seharusnya sudah dapat diungkap oleh penyidik sejak tahap penyelidikan apabila proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan mengedepankan asas pembuktian.

Scroll kebawah untuk lihat konten
ads
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Ia juga mempertanyakan unsur pidana penggelapan yang dikenakan terhadap dirinya. Menurutnya, unsur utama penggelapan adalah penguasaan atas barang milik orang lain dengan niat memiliki untuk keuntungan pribadi. Sementara dalam kasus ini, kata dia, sertifikat justru diserahkan kepada pemiliknya.

Baca Juga :  Inspektorat Malaka Dinilai Salah Tetapkan Kades Kerena Soal Pengelolaan DD

“Bagaimana mungkin saya dituduh memiliki niat menguasai barang orang lain, sementara fakta hukumnya saya menyerahkan sertifikat kepada pemiliknya,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menilai tidak ada kerugian yang dialami pihak pelapor karena dana yang berkaitan dengan sertifikat tersebut telah mengalir dan dinikmati oleh pihak BPR Christa Jaya sendiri.

Perkara ini sendiri telah berjalan hampir empat tahun. Karena itu, Alberth berharap Kejaksaan Tinggi NTT dapat meneliti berkas perkara secara objektif dan tidak terpengaruh oleh proses penyidikan yang menurutnya tidak profesional.

Baca Juga :  Kapolri Diminta Lakukan Supervisi Terhadap Polda NTT Terkait Kasus Albert Riwu Kore

“Saya masih meyakini jaksa akan mempertimbangkan fakta-fakta yang aktual dan menilai perkara ini berdasarkan asas hukum dan pembuktian yang objektif,” katanya.

Ia menambahkan, terdapat pula fakta transfer dana sekitar Rp3 miliar dari rekening penampung BPR ke rekening bank lain yang menunjukkan bahwa tidak ada kerugian nyata yang dialami pihak pelapor.

Baca Juga :  Notaris Albert Riwu Kore Tanggapi Sikap Polda NTT

Dengan berbagai fakta tersebut, Alberth meminta penanganan perkara ini dilihat secara jernih dengan mengedepankan prinsip keadilan, profesionalitas aparat penegak hukum, serta hati nurani dalam menegakkan hukum.

  • Bagikan