Fakta lain dalam persidangan juga menunjukkan adanya aliran dana hingga miliaran rupiah yang masuk ke rekening pihak terkait dalam kasus kredit bermasalah tersebut. (okenusra.com)
Alberth menilai fakta-fakta tersebut seharusnya sudah dapat diungkap oleh penyidik sejak tahap penyelidikan apabila proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan mengedepankan asas pembuktian.
Ia juga mempertanyakan unsur pidana penggelapan yang dikenakan terhadap dirinya. Menurutnya, unsur utama penggelapan adalah penguasaan atas barang milik orang lain dengan niat memiliki untuk keuntungan pribadi. Sementara dalam kasus ini, kata dia, sertifikat justru diserahkan kepada pemiliknya.
“Bagaimana mungkin saya dituduh memiliki niat menguasai barang orang lain, sementara fakta hukumnya saya menyerahkan sertifikat kepada pemiliknya,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menilai tidak ada kerugian yang dialami pihak pelapor karena dana yang berkaitan dengan sertifikat tersebut telah mengalir dan dinikmati oleh pihak BPR Christa Jaya sendiri.
Perkara ini sendiri telah berjalan hampir empat tahun. Karena itu, Alberth berharap Kejaksaan Tinggi NTT dapat meneliti berkas perkara secara objektif dan tidak terpengaruh oleh proses penyidikan yang menurutnya tidak profesional.
“Saya masih meyakini jaksa akan mempertimbangkan fakta-fakta yang aktual dan menilai perkara ini berdasarkan asas hukum dan pembuktian yang objektif,” katanya.
Ia menambahkan, terdapat pula fakta transfer dana sekitar Rp3 miliar dari rekening penampung BPR ke rekening bank lain yang menunjukkan bahwa tidak ada kerugian nyata yang dialami pihak pelapor.
Dengan berbagai fakta tersebut, Alberth meminta penanganan perkara ini dilihat secara jernih dengan mengedepankan prinsip keadilan, profesionalitas aparat penegak hukum, serta hati nurani dalam menegakkan hukum.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










