Kepada wartawan di Kupang, Sabtu, 14 Maret 2026, Albert Riwu Kore menjelaskan soal kronologis kasus yang terjadi. Menurutnya, sebelum kasus ini terjadi, dirinya sempat dimintai ole BPR Christa Jaya untuk melakukan APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan) sebagai PPAT yang berwenang. Namun hingga kasus ini menjadi temuan penyidik, dirinya tidak pernah mengeluarkan Covernote APHT sebagai syarat mutlah dari PPAT kepada pihak Bank NTT.
Berikut adalah kronologis resmi yang disampaikan Albert Riwu Kore kepada redaksi terkait dengan posisi kasus ini.
- Pada tanggal 16 Desember 2015 saya mendapatkan order dari BPR Christa Jaya untuk pengikatan APHT dan pemecahan atas SHM 368/Oebufu dengan Debitur Rahmat.
- Februari 2016 BPR dan Debitur Rahmat sepakat untuk tidak dilakukan APHT akan tetapi langsung pada proses pemecahan oleh Rahmat karena itu saya serahkan kembali SHM 368/Oebufu tersebut untuk proses pemecahan dengan membuatkan tanda terima sehingga antara saya dan BPR Christa Jaya tidak memiliki hubungan hukum lagi terhadap SHM 368/Oebufu tersebut.
- Pada Mei 2016 Rahmat menyerahkan 15 SHM hasil pecahan SHM 368 sebagai TITIPAN yang akan dibuatkan APHT untuk BPR Christa Jaya dan Notaris memberikan Surat Keterangan Tanda Terima bukan Covernote
- Bila Surat Keterangan ini dianggap oleh pihak BPR Christa sebagai covernote yang dapat mencairkan kredit dimana 15 SHM tersebut belum diikat secara sempurna maka itu merupakan kebijakan BPR Christa Jaya sendiri diluar tanggung jawab notaris.
- Pada tanggal 21 November 2016 Rahmat datang mengambil 5 SHM yang kemudian disusul tanggal 16 Desember 2016 4 SHM, karena 9 SHM tersebut masih bersifat PENITIPAN dan belum diikat APHT untuk kepentingan BPR dan belum adanya order dari BPR serta SHM tersebut masih atas nama Rahmat maka pengambilan 9 SHM tersebut dipandang sah.
- Atas pengambilan SHM tersebut 1 tahun kemudian yaitu Agustus 2017 BPR mengkomplain bahwa 5 SHM tersebut masih terkait dalam Perjanjian Kredit antara Rahmat dengan BPR.
- Bahwa karena komplain BPR tersebut maka akhir Agustus 2017 telah diklarifikasi antara saya, staf, Rahmat dan Christofel Liyanto dengan kesimpulan bahwa notaris tidak usah campur masalah Rahmat dengan BPR karena itu masalah intern antara BPR dan Rahmat sebagai debitur
- Januari 2019 BPR melaporkan notaris dengan dugaan penggelapan 9 sertifikat dan setelah penyeilidikan selama 3 tahun, pada tahun 2022 Direskrimum memutuskan untuk SP3 karena tidak cukup bukti.
- SP3 ini di praperadilan oleh Pelapor dan dibatalkan oleh Hakim Praperadilan karena justru Penasihat Hukum Pelapor berhasil mendapatkan 2 hasil gelar intern Direskrimum yang saling kontradiktif dan diajukan sebagai bukti sehingga Hakim berpendapat SP3 tidak sah karena 2 hasil gelar Direskrimum yang isinya saling berbeda dan saling bertolak belakang.
- Karena SP3 tidak sah maka saya ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu lalu di praperadilankan oleh saya akan tetapi keputusan praperadilan ditolak karena dalil pemohon telah menyentuh pokok perkara.
- Saya juga dilaporkan oleh Pelapor kepada Majelis Pengawas Pusat Notaris akan tetapi hasil sidang Majelis Pengawas Pusat Notaris, saya tidak bersalah.
- Kemudian saya ditahan sejak tanggal 5 Agustus sampai dengan 5 Oktober hingga dikeluarkan demi hukum.
- Bahwa penyidik mentersangkakan saya dengan Pasal 372, 374 serta Pasal 55 KUHP yang unsur pokoknya :
- Menguasai secara melawan hukum
- Seluruh atau sebagian milik orang lain
- Ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan
- Bahwa unsur “sebagian milik orang lain” dengan gampang dapat dibantah karena
- SHM tersebut bukan milik BPR diserahkan oleh Rahmat dan diambil oleh Rahmat sendiri.
- Belum diikat APHT yang dapat menimbulkan hak bagi BPR apalagi titipan SHM tersebut masih atas nama Rahmat.
- Karena belum diikat APHT untuk kepentingan BPR Christa dan masih atas nama Rahmat maka BPR tidak berhak atas SHM tersebut.
- Bahwa apabila terbukti ada hubungan hukum berupa Perjanjian Kredit antara BPR dan Rahmat atas 5 SHM objek penggelapan maka hal tersebut merupakan ranah perdata karena hak BPR masih bersifat concuren yang membutuhkan putusan hakim perdata serta masalah/perselisihan Kreditur dan Debitur adalah ranah perdata (Yurisprudensi MA).
- Bahwa hubungan hukum antara BPR Christa dengan Rahmat juga telah ditegaskan oleh kuasa hukum BPR Christa yang dirilis tanggal 12 Februari 2026.
- Bahwa ternyata pada sidang Tipikor pada PN Kupang pada tanggal 12 Januari 2026 telah terungkap dengan jelas bahwa Rahmat telah mentransfer 3,5 Milyar untuk pelunasan kreditnya pada BPR sehingga dengan terang benderang hakim Tipikor menyatakan BPR tidak berhak atas 5 SHM yang diserahkan oleh saya ke Rahmat yang kemudian Rahmat menyerahkan itu ke Bank NTT.
- Bahwa pada sidang Tipikor pula telah diuji dan terbukti secara material bahwa BPR tidak mempunyai hak yang melekat pada 9 SHM yang dituduhkan karena belum didikat dengan APHT sehingga belum menerbitkan hak bagi BPR apalagi SHM titipan tersebut masih atas nama Rahmat.
- Bahwa pengambilan SHM2 tersebut oleh Rahmat pernah dilapor pula oleh saya ke Polresta Kupang akan tetapi SP2HP Polresta Kupang nomor : SP2HP/968/IX/2019/Rekrim, tgl 13 September 2019 (Lampiran 10) menyatakan pada pokoknya bahwa pengambilan SHM tersebut oleh Rahmat adalah sah karena Rahmat adalah pemiliknya dan belum terikat APHT apapun yang dapat menerbitkan hak bagi BPR.
- Bahwa selama Tersangka ditahan beberapa orang dalam beberapa kesempatan telah datang menemui tersangka ditahanan dengan cara upaya pemerasan dengan janji bila tersangka membayar 1,6 Milyar maka saat ini juga tersangka dapat dikeluarkan dari tahanan.
- Kondisi tersebut menimbulkan asumsi bagi saya bahwa perkara ini telah dipaksakan dengan motif pemerasan sejumlah uang : serahkan uang, perkara selesai.
Selain kronologis posisi kasus ini, pihak Albert Riwu Kore juga memiliki bukti-bukti tambahn yang sudah disampaikan ke Polda NTT, karena disinyalir bukti tersebut tidak disertakan dalam penyidikan berkas perkara dirinya.
“Kami juga sudah menyampaikan bukti bukti tambahan yang tidak dimasukan dalam penyidikan perkara tersebut, semoga kasus ini menjadi terang benerang adil untuk saya sebagai pihak yang diduga sedang dikriminalisasi dalam pusaran kasus imi,” pungkasnya.****Jeff
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










