Dari semua peristiwa yang terjadi pada klien kami sangat janggal. Untuk itu kami membutuhkan tranparansi dari Polda NTT kesulitan apa sehingga tidak memenuhi petunjuk JPU hingga 4 tahun berjalan sedangkan perkara ini kategori perkara mudah
Kami meyakini suatu Perkara Mudah akan menjadi sulit ketika semua hal di lakukan dengan keterpaksaan atau “By Request” dari suatu pihak.
Kami sangat meyakini kasus ini terlalu dipaksakan
Terbukti dari sekian tahun mandeknya perkara ini, penyidik mengirim lagi berkas tanpa ada langkah pemenuhan kelengkapan berkas.
Kami akan buktikan ini kami akan segera bersurat meminta salinan berkas perkara secara lengkap sesuai ketentuan Kuhap Baru kita akan lihat apa yang dikerjakan yang ada terkesan pemaksaan.
Pada kesempatan ini juga kami akan menanggapi pernyataan kabid humas bahwa klien kami tersangka diduga penggelapan bukan pemalsuan, kami minta Humas Polda NTT Klarifikasi apakah benar pemalsuan atau penggelapan agara publik tahu.
Karena pemalsuan dan penggelapan dua hal yg berbeda pemalsuan adalah kejahatan penggelapan bukan karena kejahatan agar klain kami jangan dirugikan
kami sangat meyakini perkara ini bukan merupakan tindak pidana agar penyidik dan JPU mencermati bukti-bukti yang ada pada berkas karena disinyalir ada bukti bukti dari klien kami yg tidak di sertakan dalam berkas perkara. Bahwa seandainya berkas perkara di sajikan secara lengkap dan komprehensif kami yakin JPU dan mempertimbang lain sesuai rasa keadilan yang hakiki.+++JeFF
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










