ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kapolsek Biboki Utara Himbau Masyarakat Stop Judi

Avatar photo
Reporter : JeOtEditor: ADMIN
  • Bagikan

Menurutnya, segala macam jenis perjudian tidak membawa dampak dan keuntungan apapun. Selain menimbulkan efek neagtif, juga bisa menimbulkan akses tindakan kriminal lainnya seperti pencurian dan perkelahian bahkan tindakan KDRT.

“Tidak ada keuntungannya dalam bermain judi, jika uang habis dalam berjudi bisa mempengaruhi kerukunan dalam berumah tangga,” ujarnya.

Scroll kebawah untuk lihat konten
ads
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Dirinya menjelaskan, bermain judi merupakan tindak pidana sebagaimana tertuang dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp. 25.000.000

Baca Juga :  Perpeda Minta DPRD Malaka Periksa YKS Terkait Judi Sabung Ayam
  • Bagikan