ATAMBUA,flobamorata.com- Aparat Kepolisian Resort (Polres) Belu, polda NTT mengamankan BBM bersubsidi jenis Solar, sebanyak 1.670 liter di Kuneru, Kelurahan Manumutin, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu, milik PA, pengusaha asal Desa Numponi, Kecamatan Malaka Timur, Kabupaten Malaka pada Minggu, 4 September 2022.
Menurut Kapolres Belu, , AKBP Yosep Krisbiyanto, operasi yang dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), Sat Reskrim Polres Belu tersebut, berkat informasi yang diberikan oleh masyarakat, terkait aktivitas mencurigakan dari oknum pengusaha tersebut.
“Berdasarkan info dari warga sekitar pukul 10.00 wita pagi, anggota kita langsung melakukan pengembangan dan benar saja, saat turun ke gudang tersebut kita menemukan 9 drum berisi BBM jenis Solar. Dimana dari 8 drum tersebut berisi 200 liter dan 1 drum berisi 70 liter,” ungkapnya kepada wartawan.
Dijelaskannya, modus penimbunan BBM bersubsidi tersebut dilakukan pelaku dengan cara datang ke setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), menggunakan satu unit dump truck dengan membeli solar. Setelah mengisi BBM ke dalam tangki mobil hingga penuh, pelaku dengan truknya menuju gudang, kemudian menyalin BBM dari mobil truk ke jirigen dan drum penampung.
“Perbuatan tersebut dilakukan secara berulang dengan berpindah-pindah SPBU hingga tertampung sebanyak sembilan drum,” ujar Kapolres.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.