3. Ketua KPU Malaka menyetir sendiri mobilnya ketika bertugas. Hal ini menurut warga janggal karena seharusnya Ketua KPU adalah pejabat instansi resmi dan kendaraan plat merah itu seharusnya dilengkapi sopir.
4. Didalam mobil dinas tersebut terdapat sejumlah warga Desa Weulun yang menurut pengetahuan warga merupakan pendukung Paslon yang sedang berkampanye. Salah satunya diduga memiliki hubungan kekerabatan dengan isteri Ketua KPU.
5. Ada tangan yang terlihat keluar dari dalam mobil dinas Ketua KPU yang menunjukkan simbol mendukung Pasloon tertentu. Hal ini yang kemudian memancing para pemuda di sekitar untuk bereaksi membalas simbol tersebut.
6. Warga kemudian mengaitkan kehadiran Ketua KPU dalam convoi tersebut dengan keberadaan mobil dinas Ketua KPU yang terpakir di jalan sekitar tempat kampanye pada hari sebelum pelaksanaan kampanye, atau pada Kamis 12 November 2020
7. Ketua KPU sendiri sebenarnya masih harus melaksanakan isolasi mandiri karena baru kembali dari tugas di Surabaya, yang nota bene zona merah Covid-19. Pertanyaannya, kenapa harus bela-belain ikut pantau kampanye?
Karena berbagai kejanggalan tersebut, dirinya bersama Pemuda Weoe, menilai Ketua KPU ‘Main’ alias memihak salah satu Paslon. Untuk itu pihaknya melapor melapor Ketua KPU Malaka ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka, Makarius Nahak, hingga berita ini diturunkan, belum berhasil dikonfirmasi wartawan. Namun seperti dilansir dari nusantara9.com, Ketua KPU Malaka saat ini sedang berada di Kupang, guna mengikuti Bimtek.
“Kami sementara Bimtek di Kupang,” jawabnya singkat, seperti dikutip dari nusantara9.com. (ferdhy bria)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.