BETUN,flobamorata.com– Kampanye Pilkada Malaka, Provinsi NTT terus berlangsung. Hari ini giliran masyarakat Kecamatan Botin Leobele, yang berhak menerima kunjungan Paslon Bupati dan Wakil Bupati, Stefanus Bria Seran dan Wendelinus Taolin atau dikenal Paket SBS-WT.
Kampanye di Botin Leobele, menyasar Desa Babotin Selatan, dengan dimulai dari Dusun, Sesurai dan berakhir di Takarai.
Antusiasme masyarakat dan simpatisan serta loyalis SBS-WT, patut diacungi jempol. Teriakan “Salam 2 Jari” dan “SBS-WT Menang” menggema di Lokasi kampanye. Namun satu yang patut menjadi contoh, dalam kampanye tersebut, tampak terlihat seluruh peserta patuh akan Protokol Covid-19.
Selain taat Protap Covid, kesantunan dalam tutur saat penyampaian visi misi oleh SBS, Jauh dari kata fitnah, apalagi menjelekan paslon lain. Kesantuan yang diberikan pemimpin perdana Kabupaten Malaka ini, sebagai wujud dari sikap beradab akan etittud dan intelektual yang tinggi.
Dalam orasi Politik, SBS menegaskan, kedatangan dirinya bersama WT dan selurun tim adalah kunjungan keluarga, bukan datang untuk kampanye.
“Kami Datang ke desa ini bukan kampanyae, tetapi bertujuan datang mengundang keluarga secara adat kepada bapak ibu dan hadirin yang ada disini, untuk bersama bergandengan tangan mencoblos nomor urut 2 SBS-WT, untuk kembali mendapat mandat dari rakyat malaka, maka kami siap kembali bekerja untuk rakyat malaka dan mensejahtarakan rakyat malaka,” ucapnya disambut teriakan Salam 2 jari dari seluruh audiens.
Bahkan dirinya menegaskan, kedatangan ini bukan sekedar memberikan janji manis. Sebab sebagai seorang pemimpin dirinya datang dengan bukti yang sudah dibuat selama ini.
”Kami tidak banyak bicara sebab nanti banyak tipunya. Tetapi bila dipercaya kepada kami, kami kerja untuk rakyat, karena tujuan kami bekerja untuk rakyat agar dikenang anak cucu dan saat dipanggil Tuhan kelak bisa masuk surga karena bekerja baik untuk rakyat,” pungkasnya. (ferdhy bria)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.