BETUN,flobamorata.com- “Menyala Abangku!!!”. Pekikan dari beberapa pemuda sontak menarik perhatian para tamu undangan akhir pekan, Sabtu, 13 Juli 2024 siang. Desa Meotroi, Kecamatan Laenmanen, Kabupaten Malaka menjadi saksi siang itu. Kedatangan DR. Simon Nahak, Bupati Malaka yang juga Bakal Calon Bupati Malaka untuk Pilkada Malaka 2024 menyedot perhatian warga.
Tidak sebatas teriakan “Menyala Abangku!!!”. Ada juga beberapa mama mama sembari makan siri ikut berteriak “Lanjutkan Dua Periode”. Sederhana memang kalimat yang keluar tetapi sangat sarat makna. Kalimat “Menyala Abangku!!!” sebagai percikan semangat api perjuangan dari loyalis DR. Simon Nahak bersama Felix Bere Nahak, S.Pt yang didaulat sebagai Bakal Calon Wakil Bupati Malaka pendamping “Sang Petarung” sapaan karib Bupati Simon Nahak.
Masyarakat Desa Meotroi baik dari kalangan milenial hingga orang tua tampak gembira. Mereka sangat bangga dan senang dengan kehadiran sosok Simon Nahak. Tidak ada keraguan dalam guratan wajah mereka hanya senyum dan sumringah bahagia yang terukir sebagai manifestasi bahwa semua harus Riang Gembira dalam mengikuti pesta demokrasi kali ini.
Riang Gembira adalah slogan politik DR. Simon Nahak dan Felix Bere Nahak, S.Pt yang dikenal dengan sebutan SN FBN yang selalu memberikan edukasi kepada konstituen Malaka bahwa politik itu harus dihadapi dengan senyum sembari Riang Gembira. Bukan dengan tekanan apalagi dengan melakukan plying victim serta harus gundah serta galau merana.
Kedatangan Bupati Malaka, DR. Simon Nahak bersama rombongan disambut dengan Tarian Likurai dan sapaan adat dari para tetua suku dawan yang ada di Meotroi, Laenmanen. Usai sapaan adat menerima kedatangan suami dari drg. Maria Martina Nahak, M. Biomed tersebut, rombongan kemudian dikalungin kain adat atau Tais sebagai simbl penghormatan kepada sosok DR. Simon Nahak.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.