Kejadian ini membuat Kapolres Malaka, Albert Neno, langsung turun ke lokasi, dan membubarkan aktivitas tersebut. Menurutnya, tindakan provokasi ini dapat memicu konflik dalam masyarakat.
“Terkait dengan kegiatan-kegiatan kampanye baik dengan pendukung pasangan calon nomor urut 1 atau nomor urut 2, ketika ijin untuk dilakukan kegiatan di tempat itu, dimana orang lain yang tidak dapat ijin tidak boleh lakukan aktivitas lain yang mengganggu ketertiban orang lain, dan memicu terjadinya konflik,” ungkapnya.
Apabila kedapatan, maka pihaknya akan lakukan proses hukum, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Terjadi dan kedapatan lagi, kami akan proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (ferdhy bria)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.