ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Bawaslu Malaka Diminta Perketat Pengawasan Kampanye

Avatar photo
  • Bagikan

BETUN,flobamorata.com Bawaslu Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), diminta untuk tegas dalam menegakan aturan pelaksanaan kampanye Pilkada Malaka 9 Desember 2020.

Hal ini disampaikan Devi Ndolu, Ketua Tim Koalisi Pasangan Calon (Paslon) Stefanus Bria Seran dan Wendelinus Taolin (SBS-WT), terkait dengan dugaan pelanggaran penerapan Protap Covid-19, dalam pelaksanaan kampanye Paslon lain, yang telah dilaporkan oleh Tim Hukum Paslon SBS-WT.

ads

Dimana dalam pelaksanaan kampanye Paket Simon Nahak dan Kim Taolin di Desa Numponi, ada dugaan pelanggaran peserta kampanye yang tidak sesuai ketentuan. Hal ini ungkapnya, diketahui dari postingan dalam facebook, terdapat massa diluar ketentuan KPU yang bergerbol dan tidak taat pada Protap Covid-19, dengan tidak mengenakan masker.

Baca Juga :  Bupati Bria Seran Kunjungi Posko Covid-19 Di Perbatasan Malaka Dan TTU

”Kejadian diatas jelas-jelas melanggar protokol Covid-19,  tapi anehnya   Bawaslu dan pihak keamanan seolah  membiarkan dan kami menduga ini ada keberpihakan dari Bawaslu dan  pihak keamanan” ungkapnya kepada wartawan di Betun, 6 Oktober 2020.

Terkait hal ini, Ketua Bawaslu Malaka, Petrus Nahak Manek ketika dikonfirmasi Wartawan secara terpisah di ruang kerjanya, Selasa, 6 Oktober 2020 mengatakan, pihaknya sudah menyapaikan kepada Panwascam Malaka Timur, agar membuat teguran terhadap Paslon SN-KT.

Baca Juga :  “Bos Asen”, Calon Anggota DPRD NTT Yang Melayani Dengan Hati

” Kita sudah sampaikan ke Panwascam untuk membuat teguran supaya tidak boleh lagi terjadi. Karena dalam peraturan perundang-undangan tentang Covid 19 , Bawaslu memiliki kewenangan menyampaikan teguran secara tertulis bagi pihak-pihak yang berkerumun saat kampanye,” ujarnya. (ferdhy bria)

  • Bagikan