BETUN,flobamorata.com– Bawaslu Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), diminta untuk tegas dalam menegakan aturan pelaksanaan kampanye Pilkada Malaka 9 Desember 2020.
Hal ini disampaikan Devi Ndolu, Ketua Tim Koalisi Pasangan Calon (Paslon) Stefanus Bria Seran dan Wendelinus Taolin (SBS-WT), terkait dengan dugaan pelanggaran penerapan Protap Covid-19, dalam pelaksanaan kampanye Paslon lain, yang telah dilaporkan oleh Tim Hukum Paslon SBS-WT.
Dimana dalam pelaksanaan kampanye Paket Simon Nahak dan Kim Taolin di Desa Numponi, ada dugaan pelanggaran peserta kampanye yang tidak sesuai ketentuan. Hal ini ungkapnya, diketahui dari postingan dalam facebook, terdapat massa diluar ketentuan KPU yang bergerbol dan tidak taat pada Protap Covid-19, dengan tidak mengenakan masker.
”Kejadian diatas jelas-jelas melanggar protokol Covid-19, tapi anehnya Bawaslu dan pihak keamanan seolah membiarkan dan kami menduga ini ada keberpihakan dari Bawaslu dan pihak keamanan” ungkapnya kepada wartawan di Betun, 6 Oktober 2020.
Terkait hal ini, Ketua Bawaslu Malaka, Petrus Nahak Manek ketika dikonfirmasi Wartawan secara terpisah di ruang kerjanya, Selasa, 6 Oktober 2020 mengatakan, pihaknya sudah menyapaikan kepada Panwascam Malaka Timur, agar membuat teguran terhadap Paslon SN-KT.
” Kita sudah sampaikan ke Panwascam untuk membuat teguran supaya tidak boleh lagi terjadi. Karena dalam peraturan perundang-undangan tentang Covid 19 , Bawaslu memiliki kewenangan menyampaikan teguran secara tertulis bagi pihak-pihak yang berkerumun saat kampanye,” ujarnya. (ferdhy bria)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.