ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

Bank NTT Ajak Masyarakat Gunakan Medsos Secara Bijak

Avatar photo
Reporter : FATUREditor: TAOLIN
  • Bagikan

“ Nasabah dan Mitra Bank NTT yang kami hormati dan banggakan, kami sampaikan klarifikasi dan penegasan Bank NTT terhadap pemberitaan tentang Pejabat dan Pegawai Bank NTT.  Bank NTT tetap berkomitmen untuk menjaga integritas, profesionalisme serta melindungi kepercayaan Masyarakat NTT terkhusus kepercayaan Nasabah dan Mitra Bank NTT. Mari Kita bersama menjaga kebersamaan dan kebaikan dengan menggunakan media sosial secara bijaksana,” tulis pihak Bank NTT melalui akun resmi facebook “Humas BPD NTT, Selasa, 26 Agustus 2025.

Dalam postingan tersebut, Bank NTT menegaskan 6 hal penting sebagai berikut:

Scroll kebawah untuk lihat konten
ads
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!
  1. Mencermati beberapa postingan di media sosial perlu ditegaskan bahwa itu merupakan pemberitaan yang menyangkut ranah pribadi dari pejabat dan pegawai Bank NTT.
  2. Bank NTT sebagai institusi dari tempat bekerja pejabat dan pegawai yang diberitakan pada media sosial tersbut, mendukung upaya jalur hukum yang telah ditempuh atau yang akan ditempuh oleh pejabat dan pegawai yang merasa dirugikan oleh pemberitaan terkait urusan pribadi.
  3. Bank NTT berkomitmen untuk menjalankan prinsip tata kelola yang baik, profesional dan berintegritas dari setiap insan Bank NTT.
  4. Bank NTT meminta agar masyarakat untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam menerima setiap informasi yang tidak bisa dipertanggung jawabkan bahkan menyebarkan informasi yang belum diketahui jelas kebenarannya, sampai dengan pencemaran nama baik yang bisa dikenakan sanksi hukum sesuai UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE beserta perubahannya.
  5. Apabila masyarakat terkhusus nasabah dan mitra Bank NTT mendapati, melihat, mendengat dan mengatahui ada pejabat dan atau pegawai Bank NTT yang trerindikasi atau melakukan penyimpangan penyalagunaan wewenang atau jabatan, pelanggaran etika atau tindakan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka dipersilahkan untuk menyampaikan melalui [email : wbs@bpdntt.co.id, WhatsApp : 0811 3835 187, atau bersurat kepada Direksi/Komisaris Bank NTT cq  Unit Anti Fraud Jln WJ Lalementik 1023 Kupang]
  6. Bank NTT menjamin kerahasiaan data pelapor.
Baca Juga :  Suami Polisikan Oknum Pegawai Bank NTT Maumere Gegara Dugaan Selingkuh

Demikian klarifikasi dan penegasan ini disampaikan agar tidak terjadi simpang siur dan kesalapahaman informasi yang beredar pada media sosial di masyarakat.

  • Bagikan