KUPANG,flobamorata.com- Guna mendukung program reformasi birokrasi agar terwujudnya pemerintah yang bersih dan sehat, pihak PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur atau Bank NTT bersama Pemerintah Kota Kupang menggelar simposium.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Lantai 5 Kantor Pusat Bank NTT tersebut untuk memperkuat Reformasi Birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Kupang, khususnya dalam hal manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya menciptakan birokrasi yang lebih bersih, efektif, dan berdaya saing, Pemerintah Kota Kupang berkomitmen untuk mengoptimalkan pelayanan publik dan mendorong pembangunan kota berkelanjutan.
Hadir sebagai Pembicara Utama (Keynote Speaker) yaitu Penjabat Walikota Kupang Bapak Linus Lusi, S.Pd., M.Pd bersama Ketua Sementara DPRD Kota Kupang Bapak Richard Odja. Kedua ososk tersebut menyorot soal Evaluasi Reformasi Birokrasi dan Tantangan Implementasi Manajemen ASN Pemerintah Kota Kupang.
Dalam paparannya, Penjabat Wali Kota Kupang menegaskan bahwa reformasi birokrasi merupakan kunci penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan meningkatkan daya saing Kota Kupang.
“Birokrasi yang bersih dan efektif akan mendorong terciptanya iklim investasi yang baik dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pelayanan publik yang prima,” ungkapnya.
Mewakili Bank NTT sebagai Pembicara Utama (Keynote Speaker) yaitu Direktur Dana dan Treasury sekaligus sebagai Plt. Direktur Kredii Bapak Drs Hilarius Minggu, MM. Dalam paparanya, dirinya mengedukasi tentang Kolaborasi Pemerintah Kota Kupang, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Bank NTT dalam Implementasi Inklusi Keuangan mendukung Reformasi Birokrasi Manajemen ASN Pemerintah Kota Kupang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











