“Sehingga ketika Para ASN melek inklusi keuangan maka mereka dapat mengatur take home pay untuk kesejahteraan mereka tanpa berpikir melakukan berbagai penyimpangan pengelolaan keuangan,” ungkapnya.
Selain kedua pembicara utama tersebut, hadir pula Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT, Kepala Ombudsman Perwakilan NTT, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) UPSCPKP ASN Kupang yang juga mengevaluasi kinerja Birokrasi Kota Kupang seturut kewenangan masing-masing intansi.
Hadir pula 10 orang pakar dari berbagai disiplin ilmu sebagai Penanggap yakni : DR. David B.W. Pandie, MS (Pakar Reformasi Birokrasi/UNDANA), Dr. Laurensius Petrus Sayrani, MPA (Pakar Politik Pemerintahan/UNDANA), DR. Drs. Melkisedek N.B.C.Neolaka, M.Si (Pakar Manajemen Sumber Daya Manusia/ UNDANA), Dr. Yohanes G. Tuba Helan, SH., MH (Pakar Hukum Administrasi Negara/UNDANA).
Selanjutnya ada DR. I Putu Yoga Bumi Pradana, M.Si (Pakar Inovasi Pemerintahan/UNDANA), DR. Ajis Salim Adang Djaha, M.Si (Pakar Kebijakan Publik/UNDANA). DR. Ridolof Wenand Batilmurik, SE., MM (Pakar Manajemen SDM dan Patologi Birokrasi/Politeknik Negeri Kupang, DR. Robert Mesakh Noach, SE., M.Si (Pakar Perilaku Organisasi / Politeknik Negeri Kupang), DR. Ahmad Atang, M.Si (Pakar Sosial Politik/Universitas Muhamadyah Kupang) dan DR. Rufus Patty Wutun, S.Psi., M.Si (Pakar Psikologi).
Acara ini dihadiri pula oleh para pemangku kepentingan dari berbagai sektor, termasuk perwakilan Pemerintah Provinsi NTT yakni Kepala Biro Pemerintahan dan Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi NTT, Para Pimpinan Perangkat Daerah dan Perusahaan Daerah Lingkup Kota Kupang yang juga membahas sekaligus berkomitmen melakukan transformasi/reformasi birokrasi dan manajemen ASN.
Pada Akhir Acara ditandatangani Berita Acara Konsensus Komitmen Pemerintah Kota Kupang dengan DPRD Kota Kupang yang isinya Pemerintah Kota Kupang dan DPRD Kota Kupang telah menyepakati dan menyetujui secara bersama-sama untuk
- Melaksanakan seluruh proses Implementasi Transformasi / Reformasi Birokrasi dan Manajemen Aparatur Sipil Negara di Lingkup Pemerintah Kota Kupang dengan berpedoman pada Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Republik Indonesia dan Peraturan WaliKota Kupang Nomor 32 Tahun 2023 tentang Roadmap Reformasi Birokrasi General dan Tematik Pemerintah Kota Kupang serta aturan-aturan teknis dan aturan-aturan pelaksanaannya;
- Melakukan perbaikan atas Kinerja Manajemen Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Kupang yang berpedoman pada Sistem Merit serta aturan-aturan teknis dan aturan-aturan pelaksanaannya, sehingga tercipta Birokrasi Pemerintah Kota Kupang yang bersih, efektif dan berdaya saing;
- Mendukung Lembaga Kelitbangan/Riset Daerah Kota Kupang untuk melakukan berbagai kegiatan kelitbangan / riset serta supervisi dalam rangka Penataan Manajemen Data Pemerintahan yang digunakan akurat, mutakhir dan terintegrasi demi kepentingan Pemerintah Kota Kupang dan DPRD Kota Kupang yang diformulasikan, diimplementasikan dan dievaluasi pada berbagai kebijakan daerah di Lingkup Pemerintah Kota Kupang.***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











