KUPANG,flobamorata.com- Sebagai mitra strategis Pemerinta Provinsi NTT, PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur atau Bank NTT tentu wajib untuk mendorong pertumbuhan Pembangunan ekonomi yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan.
Salah satu indicator penting dalam rumusan tersebut yakni meningkatkan indicator inklusi keuagan (kondisi di mana semua individu dan bisnis memiliki akses yang mudah dan terjangkau ke produk dan layanan keuangan formal yang bermanfaat dan sesuai kebutuhan mereka, seperti tabungan, kredit, asuransi, dan pembayaran. Tujuannya untuk memberdayakan masyarakat, meningkatkan kesejahteraan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi dengan memastikan tidak ada hambatan bagi siapa pun untuk memanfaatkan sistem keuangan).
Bertempat di Kupang pada 2 September 2025, Bank NTT menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Sinergitas Aktor Penta Helix dalam Peningkatan Inklusi Keuangan di Kawasan Timor-Barat NTT” di Kupang. Kegiatan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan dari kalangan perbankan, akademisi, LSM, media, hingga pelaku UMKM.
Kegiatan ini dibuka dan dipandu oleh akademisi Prof. Fred Benu, serta dihadiri oleh Plt. Direktur Utama Bank NTT Yohanis Landu Praing, Direktur Utama KSP TLM Indonesia Zelsy N. W. Pah, Prof. David Pandie, Kepala Divisi Riset dan Pengembangan Bank NTT Yuan Taneo, serta sejumlah jurnalis dan pelaku UMKM lokal.
Dalam paparannya, Prof. Fred Benu menyampaikan tiga strategi utama untuk mengoptimalkan PAD Provinsi NTT. Pertama, peningkatan opsi dan pengelolaan pajak kendaraan bermotor.
Kedua, integrasi sistem parkir dengan pengelolaan pajak kendaraan, dan ketiga adalah penguatan sektor UMKM melalui akses permodalan dan pendampingan.
Menurutnya, pemberdayaan UMKM harus dilakukan secara menyeluruh melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) maupun skim kredit khusus lainnya yang disiapkan oleh pihak perbankan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











