Bank NTT juga menyayangkan adanya narasi yang dinilai menggiring opini negatif dan berpotensi merusak reputasi lembaga jasa keuangan milik daerah tersebut. Kepercayaan publik, tegas manajemen, merupakan aset utama yang harus dijaga.
Atas beredarnya informasi yang dikategorikan sebagai hoaks dan fitnah, Bank NTT memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak yang menyebarkannya. Manajemen menyatakan tidak akan ragu menempuh jalur hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Bank NTT juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh konten yang belum terverifikasi serta selalu memastikan kebenaran informasi sebelum membagikannya di media sosial.
Sebagai bentuk transparansi, Bank NTT menyediakan layanan Whistleblowing System bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran atau tindakan tidak profesional oleh oknum pegawai.
Manajemen berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar sekaligus menjaga kepercayaan nasabah dan mitra kerja terhadap kinerja dan integritas Bank NTT. (JeFF)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











