Dia juga mengingatkan bahwa Pemerintah Provinsi NTT tetap menjadi Pemegang Saham Pengendali (PSP), sedangkan kabupaten/kota akan melakukan penyertaan modal secara bertahap melalui Peraturan Daerah (Perda) setiap tahun. “Dengan penyertaan modal sekitar Rp7,5 miliar per tahun, target yang ditetapkan dalam lima tahun ke depan diharapkan dapat tercapai,” ujarnya.
Sementara itu, Komisi III DPRD NTT memberikan beberapa rekomendasi, di antaranya apresiasi terhadap kinerja Bank NTT pada tahun buku 2024. Selain itu, Komisi III juga menekankan pentingnya membangun kepercayaan (trust) dan soliditas kepengurusan agar Bank NTT semakin berkembang.
“Komisi III juga mendorong para kepala cabang untuk melakukan pendekatan kepada bupati dan wali kota terkait rencana penyertaan modal di masa depan,” ujar Landu Praing. [jeFF]
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











