Selain itu, Bank NTT juga telah melakukan konsultasi dengan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait sistem pembayaran, tata kelola, dan kepatuhan perbankan.
“Kami berpatokan pada peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2021 terkait dengan Bank Umum. Nanti jika sudah buka kantor di Timor Leste, segala proses transaksi bisa lewat kita. Bisa lewat QRIS, bisa lewat ATM, bisa lewat EDC,” tutup Praing. ***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











