“Dari hubungan kerja sama, kita dengan Bank BJB sudah sangat akrab sekali, fasilitas kredit di Joint Mandated Lead Arranger oleh Bank BJB dan juga MNC Bank,” ucapnya.
Dirinya menjelaskan bahwa kedepan nantinya akan banyak kerja sama dalam strategi bisnis guna memperkuat semua kelembangan.
“Kedepannya seperti dapat disaksikan dalam video profil dari MNC Group, tentunya banyak kerja sama lainnya dapat dilakukan dari strategic bisnis kami, baik itu dari MNC Media Entertainment, kemudian entertainment hospitality, financial services dan juga energi. Karena itu, saya ingin mengucapkan terima kasih kepada semua tim yang terlibat,” tuturnya.
Sementara itu Pelaksana Tugas Direktur Bank NTT, Yohanis Landu Praing, SE, MM kepada flobamorata.co menjelaskan, kredit sindikasi adalah pinjaman yang diberikan secara bersama oleh lebih dari satu bank atau lembaga pembiayaan kepada debitur.
“Kredit ini diberikan untuk membiayai proyek, seperti pembangunan gedung atau pabrik, yang membutuhkan jumlah dana besar. Atau singkatnya kredit modal kerja dalam jumlah yang sangat besar sehingga tidak bisa Bank NTT tangani sendiri,” ujarnya.
Untuk diketahui, Beberapa hal yang perlu diketahui mengenai kredit sindikasi antaranya, kredit sindikasi biasanya diberikan kepada badan usaha yang berbadan hukum, seperti Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Pemerintah Daerah. Selain itu, kredit sindikasi diberikan berdasarkan kondisi pinjaman yang sama dan penandatanganan perjanjian kredit yang sama pula.
Hal ini tentang kredit sindikasi, proses dan pedoman hukukum diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No. 7/14/PBI/2005 tentang Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valuta Asing oleh Bank. Artinya kredit sindikasi memiliki dasar hukum yang sama dengan Kredit Non Sindikasi (Bilateral).***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











