KUPANG,flobamorata.com- PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur atau Bank NTT melakukan kesepakatan dengan pihak PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) dalam bentuk kredit sindikasi sebesar Rp 500 Miliar. Selain Bank NTT, turut serta dalam proses tersebut yakni enam bank lainnya.
Keenam bank daerah tersebut di antaranya PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB), PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Bankaltimtara), Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT).
Kemudian ada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (Bank Kalteng), PT Bank Pembangunan Daerah Bengkulu (Bank Bengkulu), PT Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara (Bank Maluku Malut). Acara penandatangan dokumen kredit tersebut dilakukan di iNews Tower, Jakarta Pusat, Jumat, 13 September 2024. Bertindak sebagai Joint Mandated Lead Arranger (JMLA) adalah PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP) atau MNC Bank dan Bank BJB.
“Ini kita berkumpul di suasana yang berbahagia ini untuk melakukan signing ceremony atas fasilitas kredit kepada RCTI sebesar 500 miliar,” ujar CEO PT Media Nusantara Citra Tbk, Noersing dalam penandatanganan kerja sama tersebut seperti dikutip dari inews.id, Rabu, 18 September 2024.
Noersing menambahkan, kemitraan RCTI, MNC Bank, Bank NTT dan enam bank daerah dapat terealisasi lantaran kerja sama dari semua pihak yang terlibat.
“Tentunya semua ini bisa tercapai karena kerja sama yang luar biasa sekali dari semua yang terlibat,” kata dia.
Tak hanya itu, kolaborasi tersebut menandakan ada milestone alias tonggak capaian besar dari entitas yang ada di dalamnya. Karena itu, Noersing memastikan kemitraan bisa diperluas dengan menggaet lini bisnis MNC Group lainnya. Misalnya, di sektor media dan entertainment, financial services, dan energi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.