ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

Farida Wannaway Akan Gugat Bank NTT Terkait Hak PHK

  • Bagikan

KUPANG,flobamorata.com- Persoalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Farida A Wannaway, mantan karyawan Bank NTT  pada tahun 2020 masih berlanjut. Setelah menunggu sekian lama tanpa kejelasan hak yang harus diterima, akhirnya Farida A Wannaway akan menempuh jalur hukum untuk menggugat Bank NTT.

“Saya sudah komunikasikan dengan keluarga dan kami siap untuk gugat secara perdata ke pengadilan terkait persoalan ini. Saat ini kami sementara siapkan materi gugatan yang akan didaftarkan ke pengadilan,” ungkapnya kepada wartawan, Jumat, 7 Juli 2023.

ads

Keputusan Farida Wannaway dan keluarga untuk menggugat pihak Bank NTT saat ini, didasarkan atas sikap Bank NTT yang dinilai tidak pernah merealisasikan seluruh hak yang wajib diterima oleh dirinya. Bahkan setelah tiga tahun menanti, hak tersebut tidak juga dibayarkan.

Baca Juga :  Salah Tandatangan Gubernur NTT Hukum Dua Kadiv Bank NTT Squat Jump

“Sudah tiga tahun saya menunggu namun hingga saat ini belum juga hak tersebut dibayarkan,” ujarnya.

Walau menunggu sekian lama, pihak Farida masih beranggapan bahwa Bank NTT memiliki itikad baik untuk membayar haknya. Anggapan tersebut didasarkan atas pertimbangan bahwa mungkin saja uang PHK tersebut sudah langsung dipotong untuk membayar angsuran kredit saat dirinya masih menjadi karyawan Bank NTT saat itu. Namun demikian, setelah dilakukan pengecekan terhadap rekening miliknya, tidak ditemukan sejumlah transaksi yang dimaksudkan tersebut. Bahkan rekening Bank NTT miliknya sampai saat ini masih diblokir.

Baca Juga :  Gubernur dan Para Pemegang Saham Bank NTT Digugat Rp 64,6 M oleh Mantan Dirut

“Saya semula pikir baik saja bahwa mereka mungkin langsung potong hak saya untuk bayar angsuran. Tetapi hal tersebut tentu ada mekanisme pembukuan yang harus transparan, terutama kepada saya wajib disampaikan akan hal tersebut. Namun sampai saat ini tidak ada surat, pemberitahuan maupun informasi apapun terkait hak saya,” jelasnya.

Menurut Farida, gugatan yang akan dilayangkan kepada pihak Bank NTT adalah gugatan perdata perbuatan Melawan Hukum sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Dimana ada unsur perbuatan melawan hukum akibat lalai dan sengaja dari pihak Bank NTT yang tidak membayar uang PHK tersebut, kendati dirinya bersama keluarga sudah menerima keputusan PHK tersebut.

  • Bagikan