Kupang, flobamorata.com / 4 Januari 2020
Kapal Adytia yang mengangkut 5 orang wisatawan nusantara ( Wisnus ) Sabtu 04 Januari 2020 pukul 09.45 Wita tenggelam di perairan Pulau Bidadari, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Awalnya kapal Aditya yang di Nakodai oleh Samsudin bersama 3 ABK, penumpang 5 orang dan Guide 1 orang, bertolak dari pelabuhan Labuan Bajo menuju Perairan Taman Nasinal Komodo untuk melakukan Trip selama 3 hari dengan route tujuan pulau Kelor, Menjerite, Pulau Rinca dan Pulau Kalong.
Pada pukul 09.45 Wita Setelah Kapal tiba di perairan Bidadari tiba-tiba muncul badai dan langsung menghantam Kapal yang mengakibatkan Kapal tenggelam.
“ Pada pukul 09.47 Wita, kapten Kapal Aditya mengontak melalui Radio ke Kapal Lapiret yang saat itu melintas untuk meminta bantuan mengevakuasi korban dan ABK. Kemudian Speed Boat Lapiret dengan cepat mendatangi Kapal yang tenggelam untuk mengevakuasi para korban ,” kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Johanes Bangun ( 4/1).
Lebih lanjut Kombes Johanes Bangun merincikan pada pukul 10.00 Wita team SAR gabungan yang terdiri dari personil Polri, Kejaksaan dan Syabandar yang berjumlah 9 orang menggunakan speed Boat BASARNAS melakukan evakuasi menuju Pelabuhan PELNI.
“ Begitu tiba di Pelabuhan Pelni para korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Siloam Labuan Bajo menggunakan mobil mini Bus milik Syabandar Labuan Bajo. Saat ini mereka sementara ditangani tim medis rumah sakit ,” jelas Kombes Johanes Bangun.
Penyebab tenggelamnya kapal KM. Aditya menurut Kombes Johanes Bangun, disebabkan oleh karena cuaca buruk serta kelalaian dari Kapten Kapal yang berusaha menembus tingginya gelombang sehingga keseimbangan kapal tidak terkendali dan mengakibatkan kapal tenggelam.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.