KUPANG,flobamorata.com –
Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) akan mencanangkan bulan februari-maret sebagai Bulan Kupang Hijau, kegiatan tersebut akan dilaunching perdana di SD Inpres Oeleta, Jalan Penkase-Oeleta, Kecamatan Alak, selasa (4/2/2020).
Kepala Dinas LHK Kota Kupang, Yeri Padji Kana, S.Sos, MM, mengatakan bahwa, kegiatan tersebut akan ditandai dengan penanaman anakan pohon trembesi dan angsana di lingkungan SD Inpres Oeleta serta pembagian anakan untuk siswa agar ditanam dan dirawat di rumah masing-masing.
Ribuan peserta dipastikan akan menghadiri kegiatan yang merupakan implementasi Gerakan Kupang Hijau, diketahui bahwa Kupang Hijau merupakan salah satu Misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH dan dr. Hermanus Man, untuk menjadikan Kota Kupang yang layak huni.
“Bapak Wali Kota akan hadir langsung dalam acara pencananangan tersebut, selain itu para pimpinan Perangkat Daerah, Camat dan Lurah, lebih khususnya Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang merupakan tuan rumah kegiatan ini akan mengundang seluruh Kepala SD-SMP se-Kota Kupang dan orang tua siswa” ujar mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Drs. Dumuliahi Djami, M.Si, mengatakan, Guru dan Kepala Sekolah SD-SMP se-Kota Kupang menyambut positif misi Kupang Hijau yang merupakan ide brilian Wali Kota Kupang.
Lanjut mantan Kasat Pol PP Kota Kupang ini, seluruh komponen sekolah akan dikerahkan untuk terlibat dalam aksi ini, baik itu guru, siswa maupun orang tua siswa. Bagi siswa, menurut alumni FKIP Undana ini adalah wadah edukasi untuk terlibat dalam gerakan kupang hijau, mereka akan menanam dan merawatnya di rumah dan lingkungan sekolah masing-masing.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.