BETUN,flobamorata.com– drg. Maria Martina Nahak, Ketua TP PKK, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT kembali menunjukan kelasnya dalam merumuskan konsep brilian dan cerdas lewat komunikasi verbal yang baik. Sebagai sosok perempuan hebat dalam mendukung upaya pembangunan dan pelayanan pemerintah di Kabupaten Malaka, dirinya mengajak kaum perempuan Malaka agar terlibat aktif dalam pembangunan di Rai Malaka [sebutan kabupaten malaka dalam bahasa tetun,red].
Bagi Dokter Maria, masyarakat senantiasa membutuhkan perhatian dan jamahan tangan kaum wanita untuk bisa mendapatkan kehidupan yang lebih baik. Kaum perempuan diharapkan menjadi kunci utama dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada di tengah masyarakat.
“Saya ajak para ibu, kaum perempuan agar dengan hati penuh cinta kasih dan lapang dada terlibat dalam berbagai kegiatan dan bekerja bersama untuk membangun kehidupan yang lebih baik,” demikian ajakan dirinya selaku Penasehat Darma Wanita Persatuan Kabupaten Malaka, saat menyampaikan refleksi pesan natal dalam acara Natal dan Tahun Baru bersama yang berlangsung di aula Susteran SsPS Betun, Jumat, 20 Januari 2023.
Sebagai organisasi wanita, TP PKK menurutnya harus memposisikan diri sebagai mitra kerja pemerintah yang baik dan sepadan dalam tugas pokok dan fungsinya membangun masyarakat. Keterlibatan TP PKK diharapkan dapat membangun sinergitas yang harmonis.
“Saya ajak kita harus lebih memperkuat kerja sama di antara organisasi perempuan, kita harus senantiasa bergandengan tangan, sehingga kita mampu membawa solusi bagi setiap persoalan yang dihadapi,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, penulis Papar Text di Bali Medical Journal tentang “Ekstrak Gel Daun Sirih Efektif Mempersingkat Waktu Pendarahan Pasca Pencabutan Gigi Putus” tersebut meminta agar semua masyarakat Kabupaten Malaka senantiasa mengkonsumsi Kelor atau Marungga sebagai super food.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.