BETUN,flobamorata.com- Desa Nanin, sebuah kampung di pelosok Kabupaten Malaka, Provinsi NTT akhirnya bisa bernapas lega. Warga desa tersebut juga bisa tersenyum puas. Hidup dalam kesulitas air bersih selama ini, akhirnya terjawab sudah. Dahaga yang selama ini terasa kering di diujung kerongkongan warga bisa teratasi.
Akhir pekan kemarin, tepatnya Sabtu, 28 Januari 2023, warga desa Nanin kedatangan tamu spesial. drg. Maria Martina Nahak, M. Biomed, selaku Ketua TP PKK Kabupaten Malaka didampingi Lidia Sumarni Un Muti, selaku Ketua Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Malaka, datang menyerahkan bantuan dua unit tandan air berkapasitas 5.000 liter kepada warga Desa Nanin.
Bagi warga Desa Nanin, dua unit tandon air itu merupakan barang langkah. Pasalnya, sekian lama hidup dalam kondisi susah akan air, impian dan mimpi mereka sudah mulai terjawab saat ini. Kolaborasi antara Pemkab Malaka yang Yayasan Solar Chapter Indonesia, menghadirkan fasilitas air bersih yang dirindukan warga selama ini, menjadi sebuah destinasi akan asa mereka.
Dengan memanfaatkan teknologi pompa air bertenaga surya, Yayasan Solar Chapter membantu Desa Nanin menyediakan air bersih. Kondisi ini makin disempurnakan dengan tersedianya fasilitas perpipaan dan tandon yang diberikan oleh Pemkab Malaka.
“ Kami sangat bersyukur atas perhatian dari Ibu Bupati terhadap kami. Tandon air yang diserahkan kepada kami sangat membantu untuk kebutuhan air minum kami di sini,” ungkap Ignasius Tae, salah satu tokoh masyarakat Desa Nanin, kepada istri Bupati Malaka, DR. Simon Nahak, SH, MH, Sabtu 28 Januari 2023.
Sementara itu, drg Maria Maria Martina Nahak, dihadapan warga usai menyerahkan bantuan tersebut, meminta agar semua fasilitas telah dibangun oleh Yayasan Solar Chapter dan Pemkab Malaka dirawat dengan baik untuk kepentingan bersama warga.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.