Ia menambahkan bahwa KKI Fisik Segmen Pemerintah memberikan fasilitas kredit melalui transaksi pada kanal EDC (Electronic Data Capture) untuk pembayaran atas belanja barang dan jasa serta belanja perjalanan dinas yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan Plafond sebesar maksimal 40% dari Besaran Uang Persediaan masing-masing SKPD/OPD yang telah ditetapkan dengan Peraturan/Instruksi Kepala Daerah.
“Hal ini adalah salah satu program Pemerintah Pusat yang bertujuan untuk meminimalisasi penggunaan uang tunai, mengurangi risiko fraud, dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri,” ujarnya kepada wartawan melalui rilis yang diterima redaksi pada Rabu, 16 Oktober 2024.
Secara terpisah Pjs. Kepala Divisi Supporting Kredit Charles F. Corputty selaku PIC. Tim KKI Bank NTT, menambahkan walaupun sebelumnya Bank NTT tidak tergabung dalam Working Group Bank Batch/Fase 1 Implementasi KKI yang menerapkan QRIS Cross Border 3 negara yaitu Thailand, Malaysia dan Singapura, namun berhasil menjadi salah satu BPD yang memperoleh Persetujuan untuk menerbitkan KKI Fisik Segmen Pemerintah berlogo GPN membuktikan bahwa Bank NTT sebagai Bank Milik Seluruh Pemda NTT serta Bank kebanggaan Masyakat NTT akan senantiasa mengikuti perubahan dan melakukan inovasi produk-produk layanan Bank yang akan berdampak pada peningkatan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah di NTT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











